Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Malang Raya Bakal Implementasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Tidak semua instruksi dari Mendagri dapat kami laksanakan di wilayah Malang Raya, tetapi disepakati untuk memodifikasi.
Wali Kota Malang Sutiaji bersama Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko pada Rakor di Malang, Kamis (7/1/2021)./Istimewa
Wali Kota Malang Sutiaji bersama Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko pada Rakor di Malang, Kamis (7/1/2021)./Istimewa

Bisnis.com, MALANG - Pemda se-Malang Raya, yakni Kota Malang, Kota Batu, dan Kab. Malang, menyepakati penerapan PSBB dengan kearifan lokal menindaklanjuti Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) per-11 Januari 2021.

Kesepakatan itu tercapai setelah tiga daerah tersebut menggelar pertemuan yang dikoordinasi Wali Kota Malang, Sutiaji yang dihadiri oleh Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko beserta jajarannya dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Malang di Malang, Kamis (7/1/2021).

"Tidak semua instruksi dari Mendagri dapat kami laksanakan di wilayah Malang Raya, tetapi kami menyepakati untuk memodifikasi dan disesuaikan dengan keadaan di wilayah Malang Raya," tutur Sutiaji.

Dia berharap, masyarakat khususnya di wilayah Kota Malang untuk tetap tenang dan menerapkan protokol kesehatan. Penerapan PSBB ini dilakukan demi kebaikan semua. PSBB akan dilakukan sesuai kebutuhan wilayah dengan modifikasi.

"Jika sesuai instruksi Mendagri jam aktivitas usaha berakhir pukul 19.00 wib, maka Malang Raya akan ambil opsi pukul 20.00 WIB atau pukul 21.00 WIB, nanti akan segera kita finalisasi secara teknis setelah rakor berikutnya," ucapnya.

Dalam rakor tersebut juga disepakati bahwa untuk perkantoran selama PSBB akan diberlakukan 25 persen WFO dan 75 persen WFH terhitung sejak tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.

Sedangkan jika Instruksi Mendagri mengatur pembatasan kegiatan restoran (makan/minum) untuk layanan ditempat sebanyak 25 persen, maka sesuai kearifan lokal Pemkot Malang akan memberlakukan 50 persen untuk layanan makan di tempat, kemudian untuk layanan pesan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional.

Pada poin lainnya seperti pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring, sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, untuk pekerjaan konstruksi dapat beroperasional 100 persen dan untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen.

"Ini adalah instruksi dari Mendagri sehingga mau tidak mau kita harus menjalankannya" kata Sutiaji.

Pemda se-Malang Raya akan segera dilakukan rapat koordinasi secara teknis dalam rangka pelaksanaan PSBB di wilayah Malang Raya agar nantinya instruksi Mendagri itu dapat berjalan dengan baik di Kota Malang dan di dua daerah lainnya. (K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper