Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Final Pilkada Sidoarjo, Ini Pengumuman KPU

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ahmad Muhdlor Ali-Subandi berhasil meraih 387.766 suara atau unggul 14.250 suara dari pasangan Bambang Haryo Sukartono-Taufiqulbar.
Penghitungan suara tingkat kabupaten pada Pilkada Kabupaten Sidoarjo, Rabu (16/12/2020)./Antara-Indra
Penghitungan suara tingkat kabupaten pada Pilkada Kabupaten Sidoarjo, Rabu (16/12/2020)./Antara-Indra

Bisnis.com, SIDOARJO - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ahmad Muhdlor Ali-Subandi berhasil meraih 387.766 suara atau unggul 14.250 suara dari pasangan Bambang Haryo Sukartono-Taufiqulbar yang memperoleh sebanyak 373.516 suara pada rekapitulasi tingkat kabupaten Pilkada Sidoarjo 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo M Iskak, Rabu (16/12/2020), mengatakan untuk pasangan ketiga yakni Kelana Aprilianto-Dwi Astutik mengumpulkan suara sebanyak 212.594.

"Dari data yang masuk di 18 kecamatan jumlah suara yang sah sebanyak 973.876 suara. Sedangkan tingkat partisipasi masyarakat pada pemilihan kepala daerah kali ini sekitar 71 persen dari jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 1.404.887 orang," ujarnya usai rapat pleno terbuka hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten pada Pilkada Kabupaten Sidoarjo di Kantor KPU kabupaten setempat.

Ia mengatakan selama proses penghitungan suara di tingkat kabupaten ini juga dibilang berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala berarti. "Semua saksi juga tidak melakukan keberatannya," ujarnya.

KPU Sidoarjo mempersilakan kepada masing-masing pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah yang tidak puas supaya mengajukan gugatan sesuai mekanisme yang berlaku yakni gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Waktu pasangan calon untuk melakukan gugatan itu maksimal tiga hari setelah penetapan hasil suara," ucap dia.

Ia mengemukakan masih ada waktu tiga hari bagi masing-masing pasangan calon yang ingin melakukan gugatan hasil pilkada.

Iskak mengatakan baru setelah proses gugatan sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Sidoarjo akan melakukan penetapan pasangan terpilih.

Jika memang nanti dari ketiga pasangan calon tidak ada yang menggugat, lanjut dia, KPU Sidoarjo tetap menunggu pemberitahuan dari MK bahwa Pilkada Kabupaten Sidoarjo tidak ada gugatan.

"Maksimal penetapan pasangan calon terpilih selama lima hari setelah ada pemberitahuan dari MK," ujar Iskak.

Pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten ini dibacakan setiap kecamatan perolehan suara setiap pasangan calon.

Dalam rapat pleno dihadiri beberapa undangan seperti perwakilan KPU Jawa Timur, Bawaslu Sidoarjo bersama jajarannya.

Kemudian perwakilan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) se-Sidoarjo, dan saksi dari masing-masing calon dua orang, lembaga pemantau pemilu. Selain itu, juga ada jajaran Forkopimda Sidoarjo di antaranya Ketua DPRD Sidoarjo Usman, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.

Pilkada Kabupaten Sidoarjo diikuti oleh tiga pasangan calon masing-masing Bambang Haryo Sukartono-Taufiqulbar, Ahmad Muhdlor Ali-Subandi, Kelana Aprilianto-Dwi Astutik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper