Bisnis.com, MALANG — Tim Penegak Disiplin Covid-19 Kota Malang memperingatkan sekaligus menghentikan kegiatan Wisuda Universitas Merdeka Malang karena bertentangan dengan SE Wali Kota Malang No. 30 Tahun 2020 yang melarang kegiatan wisuda secara luring.
Kasatpol PP Kota Malang Prijadi mengatakan peringatan diberikan Tim Gabungan Penegakan Disiplin Protokol Covid 19 dari Satpol PP Kota Malang, Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 kota Malang kepada Universitas Merdeka Malang karena abai terhadap SE Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 yang melarang pelaksanaan wisuda dilakukan secara luring atau tatap muka atau dilaksanakan dengan menghadirkan secara lansung para wisudawan/wati.
"SE diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2020 kemarin dan telah dialirkan ke semua lembaga perguruan tinggi negeri maupun swasta,” katanya dalam keterangan resminya, Minggu (13/12/2020).
Dalam salah satu diktum atau klausul dalam isi SE dimaksud juga telah menegaskan, meskipun lembaga PTN dan atau PTS telah mengajukan izin pemberitahuan pelaksanaan wisuda sebelum SE diterbitkan, maka sejak dan atau per-tanggal SE itu dikeluarkan, maka dengan demikian semua pelaksanaan wisuda harus dilaksanakan secara daring.
“Hari ini (Minggu, 13/12/20'20) kami datangi dan kami berikan peringatan sekaligus penghentian kegiatan wisuda serta dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak penyelenggara yang dinilai melanggar peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Ada sekitar 75 personel gabungan "mengamankan" dan menghentikan kegiatan wisuda yang digelar Universitas Merdeka Malang. Meskipun, telah diberikan peringatan, tidak menutup kemungkinan proses pemanggilan lanjutan akan dilakukan baik itu oleh Satpol PP maupun oleh Polresta Malang kota.
Baca Juga
Wali Kota Malang Sutiaji menekankan agar semua pihak mematuhi semua regulasi berkaitan dengan Covid-19. "Ini kita memasuki fase-fase rentan,” ucapnya.
Bisa dicermati, dalam beberapa bulan Kota Malanga berad pada masa landai dan angka kasus positif yang dalam pemantauan bahkan dibawah lima. Namun memasuki Desember, terjadi lonjakan lonjakan positif Covid. “Ini lompatan dan lonjakan yang tidak main main serta perlu pengetatan kembali, " ucapnya.
Lonjakan kasus Covid di kota Malang dikontribusi dari klaster perkantoran, lingkungan pendidikan, pekerja lapangan, transmisi lokal atau pergerakan orang antar daerah serta peningkatan status pasien suspek yang sudah keluar hasil swab-nya.
Sementara itu, Universitas Muhammadiyah Malang menunda sementara pelaksanaan wisuda luring yang rencananya digelar 12, 14, dan 16 Desember 2020, sampai ada kejelasan dari kepala daerah.
Dalam surat edaran kepada wisudawan/wisudawati yang ditandatangani Wakil Rektor III UMM, Nur Subeki, menegaskan penundaan itu memperhatikan perkembangan Covid-19 di Malang Raya yang cenderung meningkat.
Juga ada larangan menyelenggarakan wisuda tatap muka sesuai Surat Edaran Wali Kota Malang No. 30 tahun 2020 tertanggal 10 Desember 2020 tentang Pelaksanaan Wisuda Dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 Bagi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Malang dan Instruksi Gubernur melalui Wali Kota Malang pada 11 Desember 2020 tentang Larangan Menyelenggarakan Wisuda tatap muka di wilayah Malang Raya.(K24)
Sobat Jatim, berikut ini peta sebaran COVID-19 di Jawa Timur s.d. 12 Desember 2020. @KhofifahIP @EmilDardak @dinkesjatim @KemenkesRI @bpbd_jatim @BNPB_Indonesia pic.twitter.com/16xFPYEsyS
— Pemprov Jawa Timur (@JatimPemprov) December 12, 2020