Bisnis.com, SURABAYA – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur masih menelaah terhadap sejumlah poin penyesuaian tentang industri pariwisata dalam UU Omnibus Law - Cipta Kerja yang baru disahkan hingga menuai pro dan kontra.
“Kami akan melakukan telaah lebih dulu, karena kami harus teliti benar (sebelum menanggapi aturan),” ujar Kepala Disbudpar Jatim, Sinarto kepada Bisnis, Senin (12/10/2020).
Diketahui, ada tiga poin penyesuaian tentang kepariwisataan yang berubah dalam UU Cipta Kerja. Pertama, Pasal 15, 29 dan 30 menyebutkan kewenangan pemda terkait dengan perizinan usaha sektor wisata kini harus menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah pusat.
Baca Juga
Kedua, Pasal 56 yakni peraturan tentang tenaga kerja asing (TKA) di sektor pariwisata yang dihapuskan. Ketiga, Pasal 64 soal sanksi dan denda pidana penjara 7 tahun atau dengan maksimal Rp10 miliar bagi perusak destinasi wisata yang kini dihapuskan.
Hadirnya penyesuaian regulasi tersebut menjadi upaya untuk meningkatkan pendapatan devisa wisata dari pariwisata, mengingat orientasi industri pariwisata ke depan tidak lagi mengacu pada jumlah kunjungan wisatawan tetapi pendapatan devisa sektor pariwisata.