Bisnis.com, MALANG – Pemkot Malang, Jawa Timur, memberikan keringanan pajak daerah non-Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 50 persen pada masa pemulihan ekonomi menuju kenormalan baru.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan mekanisme pemberian keringanan pajak daerah non-PBB sebesar 50 persen sacara berangsur-angsur turun bagi wajib pajak (WP) yang usahanya menuju normal. Penurunan bertahap sesuai dengan hasil pengamatan di lapangan atau verifikasi lapangan.
“Program ini menindaklanjuti kebijakan Pak Wali untuk recovery ekonomi dan akan kami laporkan ke Satgas Recovery Ekonomi Kota Malang sebagai bentuk insentif pajak atau stimulus yang diharapkan bisa merangsang geliat pertumbuhan ekonomi Kota Malang,” ujarnya di Malang pada Rabu (29/7/2020).
Dia menekankan bahwa kebijakan ini sesuai semangat dan amanat UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sifatnya adil dan memaksa.
“Mekanismenya tetap sama, yakni pelaporan omzet setiap bulannya paling lambat tanggal 10 dengan persentase 100 persen. Selain itu, masih banyak kemudahan lain seperti bebas denda telat pelaporan dan mundur jatuh tempo,” ujarnya.
WP yang mengajukan keringanan mengirimkan surat permohonan keringanan pajak daerah ditujukan kepada Wali Kota Malang tembusan Kepala Bapenda. Pengurangan berangsur-angsur ini mengikuti perkembangan situasi dan pantauan tim di lapangan.
Dengan terbitnya SK Wali Kota Malang No. 191 pada 29 Juni lalu, lanjutnya, masa jatuh tempo pembayaran PBB tahun ini yang seharusnya 31 Juli diperpanjang hingga 31 Oktober 2020.
“Tambahan waktu ini semoga bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, sehingga tidak sampai kena denda atas keterlambatan pembayaran di kemudian hari,” ucapnya.
Untuk semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, Bapenda juga telah meluncurkan sistem SPPT online atau e-SPPT yang bisa diakses melalui aplikasi.
Adanya aplikasi ini membuat masyarakat, utamanya WP PBB Kota Malang dapat melakukan cetak salinan SPPT secara mandiri dengan mengakses sistem via online dimana saja dan kapan saja.
Selain memudahkan masyarakat untuk mengakses dan mencetak SPPT sesuai Nomor Objek Pajak masing-masing, ini juga merupakan upaya Pemkot Malang menjalankan protokol kesehatan Gugus Tugas Covid-19, yakni meminimalisasi tatap muka antara masyarakat dengan petugas pajak karena WP bisa langsung mengakses aplikasi dimanapun mereka berada.
Pemkot Malang juga akan menerapkan berbagai kebijakan pajak lain sesuai arahan KPK, misalnya terkait penyesuaian NJOP dan BPHTB. Intinya, inovasi baru terus dirancang, namun tidak membebani masyarakat.