Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jam Malam Surabaya Serupa Judul Tanpa Isi

Paling penting adalah edukasi terhadap masyarakat dan juga dukungan anggaran dari Pemkot Surabaya terhadap Kampung Tangguh.
Petugas menghukum warga yang tidak memakai masker untuk menyapu jalan saat razia di Pasar Setro, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/7/2020). Tindakan itu guna mendisiplinkan warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19./Antara-Didik Suhartono
Petugas menghukum warga yang tidak memakai masker untuk menyapu jalan saat razia di Pasar Setro, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/7/2020). Tindakan itu guna mendisiplinkan warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19./Antara-Didik Suhartono

Bisnis.com, SURABAYA - Kalangan anggota DPRD Kota Surabaya menilai penerapan kembali jam malam sebagai upaya mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di Ibu kota Provinsi Jawa Timur dinilai tidak efektif.

"Jam malam itu langkah frustasi. Jadi tidak ada fungsinya jam malam itu," kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz di Surabaya, Rabu (8/7/2020).

Menurut dia, banyak warga Surabaya yang punya usaha di malam hari. Tentunya, lanjut dia, pemberlakuan jam malam akan berdampak terhadap usaha mereka. Untuk itu, Mahfudz meminta Pemkot Surabaya bijak dalam menyikapi hal ini.

Hal senada juga dikatakan anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni. Ia berharap kebijakan tersebut berpijak pada evaluasi penerapan normal baru. "Tetapi kalau hanya berpijak pada kebijakan hanya untuk karena tekanan, saya pikir kembali lagi soal judul tanpa isi," ujarnya.

Menurut dia paling penting adalah edukasi terhadap masyarakat dan juga dukungan anggaran dari Pemkot Surabaya terhadap Kampung Tangguh.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto sebelumnya mengatakan penerapan jam malam mengacu pada rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi).

Berdasarkan kajian Persakmi, tempat hiburan malam memiliki risiko tertinggi untuk penularan virus corona baru. Atas kajian itu, tempat rekreasi hiburan umum (RHU) atau hiburan malam seperti karaoke, spa, bioskop dan sebagainya, dilarang beroperasi untuk sementara.

Irvan menjelaskan, pembatasan aktivitas di malam hari ini akan diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. "Untuk itu, aktivitas masyarakat diharapkan selesai pukul 22.00 WIB."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper