Bisnis.com, MALANG - Pertumbuhan kredit di wilayah kerja OJK Malang sampai April 2020 masih menunjukkan positif 10 persen (tepatnya 10,33%) secara year on year, sedangkan NPL masih jauh di bawah 5%, batas toleransi yang ditetapkan OJK.
Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri mengatakan penghimpunan DPK (Dana Pihak Ketiga) secara total untuk wilayah Malang Raya, Kota/Kabupaten Pasuruan, dan Kota/Kabupaten Probolinggo yang juga masih mengalami pertumbuhan positif sebesar 9,91% dibandingkan posisi akhir April 2019.
Indikator likuiditas perbankan di Malang Raya, Pasuruan, dan Probolinggo juga menunjukkan kondisi yang baik, tercermin dari loan to deposit ratio (LDR) sebesar 74,45%, yang menunjukkan bahwa dana masyarakat yang tersimpan di bank tidak seluruhnya disalurkan ke kredit namun juga digunakan untuk mengantisipasi kebutuhan transaksi masyarakat.
Hal ini juga memberikan ruang bagi perbankan untuk melakukan ekspansi kredit atau pembiayaan guna mendukung upaya pemulihan ekonomi masyarakat pada periode new normal sejak pandemi Covid-19.
“Untuk itu, OJK mengharapkan masyarakat untuk tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar,” katanya dalam keterangan resminya, Minggu (14/6/2020).
Dia meyakinkan bahwa industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga. Untuk itu, seluruh masyarakat nasabah konsumen jasa perbankan agar tidak perlu khawatir, takut ataupun ragu terhadap kondisi beberapa bank, karena pengawasannya dilakukan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di 7 wilayah kota/jabupaten yang menjadi wilayah kerja OJK, masih baik, meski di tengah pandemi Covid-19. Rasio kredit bermasalah di wilayah Malang Raya, Pasuruan, dan Probolinggo masih menunjukkan kondisi yang terkendali (jauh dibawah 5%) yaitu masing-masing dengan NPL gross sebesar 3,51%, 2,28 % dan 2,63 %.
“Jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan dapat menghubungi kontak OJK 157 atau melalui whatsapp 081157157157, “ ucapnya.
Dia menegaskan pula, OJK dan BPK senantiasa berkoordinasi agar fungsi pengawasan di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif untuk tujuan melindungi kepentingan nasabah.
OJK, menurut Sugiarto Kasmuri, menyambut baik adanya klarifikasi BPK kepada media mengenai pemberitaan beberapa waktu lalu. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua BPK, bahwa OJK telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi temuan dan BPK mengapresiasi tindakan pengawasan OJK yang telah dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan mengawal penguatan kinerja perbankan, sesuai prinsip pengawasan berbasis risiko secara terintegrasi.
Kepala OJK Malang juga menghimbau kepada seluruh jajaran industri perbankan di wilayah Malang Raya, Pasuruan, dan Probolinggo agar dalam melaksanakan kegiatan operasional dan pemasaran produk bank, wajib mengedepankan dan menjunjung tinggi integritas dan menjauhkan diri informasi hoax apalagi menggunakan informasi tersebut untuk kepentingan marketing gimmick.
“Siapapun pelakunya akan berhadapan dengan UU ITE dan aparat penegak hokum,” ucapnya.