Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Pedoman Pelaksanaan Ibadah di Surabaya

Pemkot mendorong para pengurus tempat ibadah untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Romo berdoa ketika mengikuti Ibadah Jumat Agung di Gereja Katedral Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/4/2020). Ibadah untuk mengenang sengsara dan wafatnya Yesus tersebut disiarkan secara langsung melalui dalam jaringan agar umat Katolik melakukan ibadah dari rumahnya masing-masing guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19)./Antara-Zabur Karuru
Romo berdoa ketika mengikuti Ibadah Jumat Agung di Gereja Katedral Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/4/2020). Ibadah untuk mengenang sengsara dan wafatnya Yesus tersebut disiarkan secara langsung melalui dalam jaringan agar umat Katolik melakukan ibadah dari rumahnya masing-masing guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19)./Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya telah menyiapkan protokol kesehatan untuk tempat-tempat ibadah dan dalam waktu dekat edaran pedoman beribadah akan disebarkan.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan dalam beberapa hari terakhir Pemkot Surabaya telah sosialisasi protokol kesehatan kepada para pengurus tempat ibadah di Surabaya secara virtual seperti dengan tokoh agama, takmir masjid atau musala, serta para pengurus gereja, vihara, dan kelenteng.

"Mulai kemarin kita sudah membuat protokol-protokol atau tatanan di tengah pandemi ini. Kita juga lakukan sosialisasi kepada kelompok yang lain. Kita sudah keluarkan pedoman nanti akan saya edarkan,” katanya dalam rilis, Rabu (10/6/2020).

Dia mengatakan dalam sosialisasi tersebut Pemkot mendorong para pengurus tempat ibadah untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Adapun pedoman yang wajib dipenuhi oleh tempat ibadah yang buka kembali di antaranya adalah wajib menyiapkan petugas atau relawan untuk menjaga di pintu masuk untuk melakukan screening atau pengecekan suhu tubuh serta mengatur jemaah yang akan ibadah.

Kedua, pengurus tempat ibadah juga perlu melarang masuk para jamaahnya jika ada yang merasa sakit, seperti batuk, sesak nafas atau flu guna mengantisipasi penularan.

Ketiga, petugas harus mengatur jarak/posisi duduk ataupun salat di dalam ruangan, dan kapasitas ruangan tidak boleh diisi lebih dari 50 persen.

Keempat, pengurus tempat ibadah juga diharapkan tidak menggunakan karpet untuk salat alias jamaah harus membawa sendiri peralatan ibadahnya dan tidak menghidupkan AC, serta aktif menyemprot disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan ibadah.

Kelima, bila memungkinkan bisa menggunakan tempat lebih luas atau terbuka untuk pelaksanaan ibadah tetapi diperlukan koordinasi dengan Polres atau Polsek setempat.

Keenam, pengurus tempat ibadah juga perlu turut mensosialisasikan pentingnya physical distancing, menjaga kebersihan dan kesehatan kepada para jemaahnya, termasuk tidak berjabat tangan antar jemaah.

"Di Surabaya sudah terjadi sebelumnya, ada klaster yang berasal dari masjid. Maka jangan sampai terulang kembali. Saya mohon dengan hormat, ayo kita jaga protokol itu, tidak ada cara selain disiplin," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper