Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Jatim Dikritik, Tak Larang Masjid Al Akbar Gelar Salat Idulfitri

Kritikan serta anggapan memberikan kelonggaran atas aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar diterima Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Jawa Timur, Selasa (17/3/2020)./Antara/Zabur Karuru
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Jawa Timur, Selasa (17/3/2020)./Antara/Zabur Karuru

Bisnis.com, SURABAYA - Kritikan serta anggapan memberikan kelonggaran atas aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar diterima Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Hal itu bermula dari surat imbauan Pemerintah Provinsi Jatim tentang Salat Idulitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang hanya ditujukan untuk Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

"Ketika dulu masjid ditutup ditujukan kepada Masjid Al Akbar, tapi seluruh masjid disuruh ikut tutup. Pas giliran masjid dibuka, tapi suratnya ditujukan hanya pada masjid Al Akbar. Harusnya kalau khusus jangan disebar," kata anggota DPRD Surabaya dari Fraksi PKB, Badru Tamam di Surabaya, Minggu (17/5/2020).

Pemerintah Provinsi Jatim tertanggal 14 Mei 2020 telah mengeluarkan surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri.

Surat itu mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Badru menyayangkan adanya kebijakan itu karena di saat rakyat sudah mulai patuh dengan protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, maka di saat itu juga keluar istilah relaksasi.

Politikus PKB ini mengatakan kebanyakan orang Indonesia jika diminta menerapkan sebuah aturan biasanya untuk pertama kalinya tidak mau menurut atau bandel. "Tapi kalau aturan itu sudah diterapkan secara konsisten, maka mereka akan patuh," katanya.

Hal sama juga dikatakan Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) M. Arif An. Ia mengatakan dengan adanya surat imbauan tersebut, Pemprov Jatim dinilai sudah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut dia, pada pasal 11 Pergub 11/2020, jelas disebutkan selama pemberlakuan PSBB di Surabaya Raya, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.

"Ini soalnya di Surabaya kalau dibiarkan tambah banyak. Saat ini kasus posoitif Covid-19 sudah mencapai angka 1.000. Bahkan rumah sakit rujukan sudah tidak bisa melayani karena overload," kata Arif An yang juga Sekretaris Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya.

Arif khawatir akan terjadi transmisi penularan Covid-19 terhadap para jamaah jika nantinya digelar Salat Idulfitri.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono sebelumnya mengatakan bahwa surat imbauan tentang Salat Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah hanya ditujukan untuk badan pelaksanaan pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

"Surat itu hanya untuk Masjid Al Akbar yang saat pelaksanaan Salat Id harus sesuai protokol kesehatan," ujar Heru.

Ia menyampaikan ada empat hal yang wajib dipenuhi panitia penyelenggara Salat Idulfitri di masjid terbesar di Jatim tersebut. Pertama, kata dia, panitia penyelenggara Salat Idulfitri harus memastikan untuk memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan ibadah.

Kedua, panitia penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir bagi para jamaah. Ketiga, setiap jamaah wajib menggunakan masker, dan keempat, panitia wajib mengatur shaf dengan jarak 1,5 hingga 2 meter.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper