Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dokter Ditolak Kos dan Diusir Halus di Klojen Malang?

Sejumlah warga net membagikan informasi penolakan indekos dan pengusiran halus dokter dan tenaga medis di Klojen, Kota Malang, karena khawatir terkait penyebaran virus corona.
Dokter menggunakan alat pelindung diri (APD)./Antara-M. Risyal Hidayat
Dokter menggunakan alat pelindung diri (APD)./Antara-M. Risyal Hidayat

Bisnis.com, MALANG - Sejumlah warga net membagikan informasi penolakan indekos dan pengusiran halus dokter dan tenaga medis di Klojen, Kota Malang, karena khawatir terkait penyebaran virus corona.

Dalam foto yang beredar, surat mengatasnamakan RW 02, Kelurahan Klojen, Kota Malang menghimbau warga yang memiliki usaha indekos tidak menerima penghuni baru yang berasal dari RS Syaiful Anwar atau RS lain, baik pasien atau penjaga pasien yang menunggu tindakan medis.

Pengelola diimbau tidak menambah penghuni baru, melaporkan penghuni lama ke RT, melarang penghuni kos membawa tamu/saudara. Hal itu tertuang dalam surat bertanggal 14 April 2020.

Dalam unggahan di instagram @ppdsgram disebutkan dalam praktik di lapangan, dokter yang sudah menghuni kos juga diusir halus. Namun demikian diunggah pula percakapan yang menyatakan dokter penghuni lama hanya perlu pendataan ulang.

Adapula percakapan yang menyatakan warga kos harus memiliki surat sehat dari RS dan disetuji warga setempat.

Ketua RW 2, Kelurahan Klojen, Asmadji menuturkan sebenarnya yang dilarang pasien karena banyak yang masuk indekos. "Ini meresahkan khususnya sampah medis. Tukang sampah mengeluhkan sering menemukan sisa sampah medis," jelasnya.

Dia menegaskan tidak menolak dokter dan paramedis karena justru sebenarnya mereka yang perlu diamankan.

Menanggapi informasi ini, Pemkot Kota Malang menegaskan tidak ada pengusiran dokter, tenaga kesehatan di daerah setempat. Melalui akun resmi pemerintah daerah disebutkan edaran dari RW telah direvisi.

Isinya imbauan menerapkan jarak fisik dan sosial, mendata penghuni indekos, tidak menerima penghuni kos baru, melaporkan penghuni kos dan melarang penguni indekos menerima tamu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper