Bisnis.com, MALANG — Sebanyak 170 hotel dari 600-an hotel yang tergabung dalam PHRI Jatim memilih tutup di masa pandemi Covid-19 untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
Ketua PHRI Jatim Dwi Cahyono mengatakan pada masa pandemi Covid-19 tamu jelas tidak ada, jika pun ada sangat sedikit. Hal itu terjadi karena memang pemerintah tidak membolehkan adanya kerumunan di hotel.
“Karena itulah, ada 170 hotel di Jatim memilih tutup dan merumahkan karyawan daripada menanggung risiko rugi yang besar,” katanya dihubungi dari Malang, Senin (20/4/2020).
Sisa hotel yang tetap memilih buka, kata dia, hanya sekadar merawat hotel. Karena itulah, sebagian besar karyawan terpaksa dirumahkan.
“Jika ada tamu, baru dipanggil beberapa karyawan untuk melayaninya. Tapi tidak semua, hanya beberapa saja,” katanya.
Pengelola hotel yang memilih buka, karena masih berharap bahwa Covid-19 segera berlalu, sudah selesai setelah Lebaran. Dengan demikian, maka hotel masih bisa bernafas meski tersengal karena dipastikan tamunya tidak banyak.
Baca Juga
Mereka yang optimistis berharap bahwa jika setelah Lebaran masalah Covid-19 sudah selesai, maka mereka bisa mengejar pertambahan pada Desember. Mereka bisa merangsang paket-paket yang bisa merangsang orang untuk menginap atau membuat acara, MICE.
Namun jika ternyata sampai Desember 2020 pandemi Covid-19 belum juga dapat selesai, maka hampir dipastikan hotel akan memilih menutupnya untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
Mereka lebih memilih opsi PHK dan mempekerjakan kembali karyawan setelah kondisi normal kembali. Jika kondisi normal, maka hotel lebih mudah dalam merencanakan bisnis karena sudah ada kepastian usaha.
“Mereka yang bertahan pun tidak mungkin mengharapkan tamu kembali normal setelah Covid-19 selesai pada Juni karena recovery sektor pariwisita butuh waktu yang lama, setidaknya selama satu tahun,” ungkapnya.
Agar hotel tetap bisa bernafas di tengah himpitan Corona, kata dia, mestinya ada relaksasi dari pemerintah, bank, maupun BPJS Keseharan maupun BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya.
Di Jatim, daerah yang sudah memberlakukan pembebasan pajak daerah, yakni pajak hotel, yakni Kab. Blitar, Kab. Tulungagung, dan Kota Kediri. Mestinya, semua pemda, terutama pemda di 10 destinasi wisata utama baru di Jatim juga diberlakukan hal yang sama sesuai dengan arahan pemerintah dengan membebaskan pajak daerah, namun tidak dilakukan.
“Masalah-masalah ini kami sampaikan ke Gubernur Jatim secara tertulis, namun belum ada respon resmi,” ujarnya.
Jika sampai hotel tutup, kata dia, sebenarnya yang terdampak tidak hanya karyawan hotel. Rekanan hotel justru jumlahnya lebih banyak, 5 kali lipat, seperti pemasok bahan makanan, pekerja seni, UMKM, dan lainnya.(K24)