Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usaha yang Tutup Akibat Corona di Malang Dibebaskan dari Pajak Daerah

Pemkot Malang membebaskan pungutan pajak daerah bagi tempat usaha yang tutup maupun ditutup sesuai Surat Edaran Walikota Malang Nomor 10 Tahun 2020 di masa pandemi Covid-19.
Ikon Kota Malang
Ikon Kota Malang

Bisnis.com, MALANG - Pemkot Malang membebaskan pungutan pajak daerah bagi tempat usaha yang tutup maupun ditutup sesuai Surat Edaran Walikota Malang Nomor 10 Tahun 2020 di masa pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang Ade Herawanto mengatakan selain itu pemda juga memberikan keringanan maksimal kepada tempat usaha yang masih buka, sesuai Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010.

“Segala kemudahan telah diupayakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang agar masyarakat, utamanya para Wajib Pajak (WP) tetap dapat melakukan kewajibannya di tengah pandemi Covid-19,” katanya di Malang, Kamis (9/4/2020).

Insentif lainnya, mulai dari fasilitas pelaporan tanpa tatap muka, hingga yang terbaru meluncurkan program pemutihan denda pajak PBB, yakni Sunset Policy V.

Namun, bagi wajib pajak (WP) yang bandel, tetap dikejar. Bahkan jauh sebelum pandemi menyebar. Dalam rangka tahun penegakan hukum, langkah tegas tak boleh kendur. Begitu pula upaya meningkatkan kesadaran WP jalan terus.

Melalui Kejaksaan Negeri Malang selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), Bapenda melakukan gugatan perkara perdata online terhadap salah satu WP Hotel penunggak pajak.

“Gugatan sudah didaftarkan per 2 April 2020 dan sudah teregister resmi di Pengadilan Negeri Malang pada 9 April 2020,” katanya.

Sebelum dilayangkan guguatan, Bapenda sebenarnya sudah melakukan pemanggilan kepada pihak tergugat sejak medio Juni 2019, namun setelah serangkaian upaya non litigasi, teguran hingga audit dilakukan pun yang bersangkutan tak kunjung ada itikad baik untuk memenuhi kewajibannya.

Karena itulah, akhirnya Bapenda memberikan kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Malang selaku JPN untuk melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum.

Kajari Malang, Andi Dharmawangsa berharap pihak tergugat segera menyelesaikan kewajibannya untuk membayar pajak sehingga kasus segera terselesaikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper