Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat 2 PDP Virus Corona, Trenggalek Berlakukan Pembatasan Wilayah

Dengan pembatasan wilayah ini, hanya ada tiga akses masuk ke Trenggalek.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (tengah) menyampaikan keterangan mengenai pembatasan wilayah di kabupaten tersebut di Gedung Smart Center, Trenggalek, Jawa Timur, Minggu (29/3/2020)./ANTARAn
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (tengah) menyampaikan keterangan mengenai pembatasan wilayah di kabupaten tersebut di Gedung Smart Center, Trenggalek, Jawa Timur, Minggu (29/3/2020)./ANTARAn

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menerapkan kebijakan pembatasan wilayah sebagai upaya menahan penyebaran virus corona

Dilansir Antara, Senin (30/3/2020), pengumuman tersebut disampaikan oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bersama Forkopimda Trenggalek melalui telekonferensi di Gedung Smart Center, Trenggalek, Minggu (29/3). Arifin menyatakan pihaknya telah menetapkan status tanggap darurat bencana wabah COVID-19 di kabupaten ini.

"Pada kesempatan ini, kami tetapkan status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sesuai dengan surat ketetapan Bupati Nomor 360/422/406.029/2020 tertanggal 26 Maret 2020," tuturnya.

Arifin melanjutkan penetapan tersebut merujuk kepada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNP) nomor 13A Tahun 2020 serta Keputusan Gubernur nomor 188/108/KPTS/013/2020 yang menyatakan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 di seluruh wilayah kota dan kabupaten se-Jawa Timur.

Apalagi, saat ini banyak warga perantau yang mudik lebih awal, termasuk ke Jawa Timur.

Terkait kebijakan ini, dia memerintahkan dinas terkait, pemerintahan kecamatan dan desa, serta elemen masyarakat bersama TNI/Polri, membatasi akses jalan yang berbatasan langsung dengan kabupaten lain untuk sementara waktu. Pembatasan dilakukan dengan menutup jalan menggunakan beton yang melintang, sehingga tidak ada kendaraan yang bisa masuk. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mengatakan tidak melakukan pembatasan wilayah secara total (lockdown), melainkan membatasi akses masuk menjadi hanya tiga jalur. Akses ini meliputi jalur jalan nasional Trenggalek - Tulungagung, jalur jalan nasional Ponorogo - Trenggalek dan jalur jalan nasional Pacitan - Trenggalek.

Pembatasan akses ditujukan agar semua orang yang masuk, terutama yang melakukan kontak dengan wilayah dan negara zona merah, dapat terdata oleh petugas gabungan, mendapatkan pelayanan kesehatan, dan dipantau pergerakannya agar disiplin melakukan isolasi atau karantina mandiri di rumah, maupun tindakan kesehatan lain sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Untuk memudahkan pelacakan, setiap kendaraan dan orang yang masuk akan diberikan tanda. Arifin berharap tanda tersebut ditujukan sebagai alat identifikasi, sehingga identifikasi bisa dilakukan dengan mudah hingga ke tingkat desa untuk dilakukan pemantauan, khusus bagi mereka yang harus melaksanakan karantina di rumah.

Per Minggu (29/3), terdapat 303 Orang dalam Pengawasan (ODP) dan 2 Pasien dalam Pengawasan (PDP) di Trenggalek.

"Tetapi, saya ingatkan kepada masyarakat, jangan memberi stigma, menilai kurang baik, mencurigai, atau mencemooh mereka yang baru datang dari luar. Mari kita saling menguatkan dan bersatu-padu memberikan edukasi yang baik dan penuh kasih kepada mereka agar mengkarantina diri di rumah jika tanpa gejala," tegas Arifin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper