Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jatim Terapkan Pajak Daerah Ramah Masyarakat

Jatim melaksanakan pajak kendaraan bermotor hanya 1,5 persen atau di bawah aturan.
Ilustrasi pajak kendaraan.
Ilustrasi pajak kendaraan.

Bisnis.com, SURABAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur mengklaim selama ini Provinsi Jawa Timur telah banyak menerapkan pengenaan berbagai jenis pajak daerah yang ramah terhadap masyarakat sebelum adanya wacana regulasi Omnibus Law Perpajakan.

Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan sebelum adanya wacana Omnibus Law, Pemprov Jatim telah mengatur pajak daerah dan retribusi sedemikian rupa, bahkan sebelum perda dibuat sudah melalui persetujuan pemerintah pusat.

“Kalau di provinsi ada 5 kewenangan pajak yang sifatnya sudah diatur pusat dan tidak bisa seenaknya menentukan besaran pajak, di antaranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok,” jelasnya saat ditemui Bisnis, Jumat (14/2/2020).

Dia mencontohkan, dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) No.28 Tahun 2009, untuk PKB sudah diatur setinggi-tingginya adalah 2 persen. Namun Pemprov Jatim melaksanakan pajak tersebut hanya 1,5 persen atau di bawah aturan. Begitu juga dengan BBNKB yang sudah diatur bahwa paling tinggi 15 persen, tetapi Jatim menerapkan pengenaan BBNKB 12,5 persen atau naik dibandingkan tahun lalu yang hanya 10 persen.

“Tentunya setiap daerah akan berbeda, ada daerah yang menerapkan di angka paling tinggi,” katanya.

Boedi mengatakan dalam menerapkan pengenaan pajak daerah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akan melihat kemampuan masyarakat di daerah dengan bijaksana agar rakyat tidak terpuruk.

“Meski begitu semangat Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita memang tidak bisa turun karena tuntutan belanja kami tahun ke tahun juga naik. Ini karena gubernur sejak awal ingin SMA itu gratis, lalu ingin ada rasionalisasi terhadap honor guru paling tidak sama dengan UMR, nah Bapenda lah yang berupaya mencarikan dana,” jelasnya.

Boedi menambahkan, pemerintah juga perlu konsisten dalam menerapkan sebuah regulasi. Sebagai contoh, pajak rokok yang sudah diterapkan tarifnya dan sudah tercatat sebagai PAD. Namun tiba-tiba, pemerintah pusat memotong pajak rokok tersebut dengan alasan untuk membayar utang BPJS.

“Katakanlah pajak rokoknya Rp10 miliar, di tengah perjalanan pemerintah serta merta memotong Rp37,5 miliar sehingga target PAD kami mbeleset (tidak tercapai),” imbuhnya.

Adapun pada 2019, Jatim menargetkan PAD bisa mencapai Rp18,2 triliun yang terdiri dari pajak daerah Rp14,8 triliun, retribusi Rp139 miliar, hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan Rp412 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp2,7 triliun.

Dari target tersebut, realiasi PAD Jatim 2019 melampaui target yakni mencapai Rp19,3 triliun (data belum audit). Sedangkan target 2020 yang telah disusun pada September – Oktober 2019, yakni mencapai Rp18,4 triliun. Target tersebut dapat berubah sesuai dengan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

Secara total realiasi pendapatan daerah Jatim pada 2020 yakni Rp33,4 triliun (belum audit) yang disokong oleh PAD Rp19,5 triliun, dana perimbangan (dana bagi hasil pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus) Rp13,9 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah (pendapatan hibah, pendapatan dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau daerah lainnya, dana urusan bersama) yakni sebanyak Rp186 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper