Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Mojokerto Diperiksa KPK Perihal Pencucian Uang

Pemeriksaan sama dengan yang pertama, ini menegaskan saja. Terkait TPPU Pak MKP, kata Pungkasiadi.
Bupati Mojokerto, Pungkasiadi usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (29/1/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian pemeriksaan pejabat maupun pihak swasta secara maraton selama 10 hari, terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa./Antara-Syaiful Arif
Bupati Mojokerto, Pungkasiadi usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (29/1/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian pemeriksaan pejabat maupun pihak swasta secara maraton selama 10 hari, terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa./Antara-Syaiful Arif

Bisnis.com, MOJOKERTO - Bupati Mojokerto Pungkasiadi pada Rabu (29/1/2020) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku mantan Bupati Mojokerto.

Bupati Pungkasiadi datang di Mapolres Mojokerto Kota dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam dan langsung naik di lantai dua Gedung Wira Pratama.

"Pemeriksaan sama dengan yang pertama, ini menegaskan saja. Terkait TPPU Pak MKP," kata Pungkasiadi usai pemeriksaan.

Ia mengemukakan, penyidik KPK memberikan sekitar 20 pertanyaan dengan materi TPPU saat MKP menjabat bupati periode pertama Tahun 2010-2015.

"Itu kan pada periode pertama Pak MKP. Banyak yang saya tidak tahu," kata Pungkasiadi.

Mustofa Kamal Pasa atau yang akrab disapa MKP, terpilih menjadi Bupati Mojokerto pada tahun 2010. MKP kemudian terpilih kembali menjadi Bupati Mojokerto berpasangan dengan Pungkasiadi sebagai wakil bupati Mojokerto pada tahun 2015.

Namun, pada periode kedua kepemimpinannya sebagai kepala daerah, MKP tidak bisa menuntaskan tugasnya sebagai Bupati Mojokerto karena harus berurusan dengan KPK.

MKP divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto, pada 21 Januari 2019.

Selain menyandang status terpidana dalam kasus suap, MKP juga ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam sebuah kasus suap proyek jalan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper