Bisnis.com, MALANG— PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) mewajibkan rekanan dan vendor untuk menerapkan ketentuan Contractor Safety Management System (CSMS) untuk mencapai zero accident setidaknuya menekan angka kecelakaan kerja.
Direktur SDM dan Administrasi PT PJB, Suharto mengatakan PT PJB mewajibkan rekanan untuk menaati aturan K3 selama bekerja di lingkungan PJB. Kegiatan safety briefing, safety talk, dan safety induction telah diberlakukan bagi pihak ketiga tersebut. Selanjutnya, agar para rekanan bisa menjamin pelaksanaan K3 dalam pelaksanaan pekerjaannya, mulai Oktober 2019, PJB menerapkan ketentuan CSMS.
“Hasilnya positif. Angka kecelakaan kerja berkurang drastis. Bahkan untuk di lingkungan karyawan PT PJB sendiri, sudah berhasil ditekan menjadi nol kecelakaan kerja. Kami targetan tahun ini bisa zero accident di kontraktor dan vendor,” katanya di sela-sela Pembukaan Bulan K3 PT PJB di Unit Pembangkitan Brantas, Malang, Jawa Timur, Senin (13/1/2020)
Pihak ketiga yang ingin mengikuti lelang pekerjaan di lingkungan PJB maupun anak perusahaan PJB, dia menegaskan, diwajibkan melakukan pendaftaran dan prakualifikasi dalam
CSMS secara online. Sejumlah isian dan bukti pendukung terkait pelaksanaan K3 dipertanyakan dalam pendaftaran CSMS tersebut. Hasilnya berupa kualifikasi CSMS perusahaan tersebut yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses tender.
Selain untuk meningkatkan ketaatan K3 di lingkungan kerja PJB, penerapan CSMS juga menjadi pendorong bagi rekanan untuk turut berperan dalam menaati serta membudayakan K3. Dengan segala persyaratan yang ada dalam CSMS, para rekanan diharapkan dapat lebih aware untuk meningkatkan pelaksanaan K3 di lingkungan kerjanya.
Penerapan CSMS atau Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Kontraktor menjadi salah satu wujud sinergi antara PJB dengan stakeholder dalam mewujudkan budaya K3.
Pentingnya sinergi ini, dijadikan tema dalam pelaksanaan Bulan K3 tahun 2020. Peringatan Bulan K3 PT PJB yang dilaksanakan mulai 13 Januari 2020 – 25 Februari 2020 mengambil tema “Wujudkan Sinergi Stakeholder Sebagai Upaya Pencapaian Budaya K3 Untuk Mendukung Stabilitas Nasional Pada Era Revolusi Industri 4.0”. Tema ini sejalan dengan tema pokok Bulan K3 Nasional Tahun 2020 “Optimalisasi Kemandirian Masyarakat Berbudaya K3 Pada Era Revolusi Industri 4.0 Berbasis Teknologi Informasi.”
Banyak improvement di bidang K3 yang telah dilakukan PJB dalam menghadapi revolusi industry 4.0. Diantaranya mengimplementasikan Permit To Work (PTW) yang terintegrasi dengan SIT ELLIPSE serta MAXIMO. PTW difungsikan untuk mengontrol akses pekerja dan peralatan , meminimalkan resiko kecelakaan dan kerusakan uni, serta memastikan bahwa SOP dilaksanakan sesuai aturan dan memenuhi standar K3.
Selain itu, juga mengimplementasikan IZAT 4 AZARA, sebuah aplikasi berbasis android (online) yang berfungsi membantu monitoring kesiapan peralatan K3 serta mengoptimalkan pengawasan dan pelaporan K3.
Peringatan Bulan K3 merupakan bentuk komitmen PT PJB dalam meningkatkan budaya K3 di lingkungan kerjanya. Sejumlah kegiatan berupa seminar dan lomba digelar di seluruh unit PJB selama Bulan K3.
Selain meningkatkan pemahaman dan ketrampilan di bidang K3, kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran serta ketaatan karyawan terhadap pemenuhan K3. Karyawan diharapkan menjadi lebih siaga dalam mencegah dan mengendalikan setiap resiko kegiatan perusahaan yang berdampak terhadap K3.
Dipaparkan bahwa PT PJB telah menerapkan SMK3, OHSAS, sertifikasi, pemenuhan regulasi, aplikasi monitoring hingga sejumlah ketentuan bagi karyawan maupun rekanan untuk meningkatkan implementasi K3 di semua unit usahanya.
“Semua upaya tersebut belum bisa menggaransi pencapaian nihil kecelakaan tanpa adanya komitmen dari seluruh leader untuk selalu menekankan pentingya pemenuhan aspek K3 secara konsisten di lapangan. Sinergi semua pihak diperlukan untuk mewujudkan nihil kecelakaan. Setiap individu di lingkungan PT PJB bertanggung jawab untuk mengimplementasikan budaya K3 secara konsisten dan disiplin. Tidak Ada Yang Lebih Penting Dari Jiwa Manusia,” ujar Suharto.
Penerapan K3 diperlukan untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi terjadinya penyakit akibat kerja. Selain itu, K3 juga menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan produktivitas tenaga kerja dan perusahaan.