Bisnis.com, MALANG — Pemkot Malang menerapkan pajak online secara menyeluruh di 2020 sehingga dapat dapat penerimaannya.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan saat ini perlu memperkuat data base wajib pajak daerah terkait dengan pemberlakuan pajak online secara penuh. Dengan demikian pemasangan alat tersebut bisa tepat sasaran.
“Tapi meski sudah menerapkan sistem pajak online, tetap dilakukan pengawasan secara manual, terutma jika ada data yang mencurigakan,” katanya Diskusi dan Sosialisasi Program Pajak Online dalam rangka Peningkatan PAD bersama Tim koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah VI di Malang, Rabu (4/12/2019).
Dia menyadari potensi pendapatan dari sektor pajak daerah di Kota Malang besar, tidak hanya dari hotel dan restoran saja, melainkan dari potensi penerimaan di bidang parkir juga besar.
Apa yang disarankan KPK ini juga akan menjadi perhatian Pemkot Malang untuk melakukan perbaikan sistem pemungutan pajak. Salah satunya dengan menerapkan sistem online juga penguatan database potensi pajak secara manual.
“Kami juga tidak mau serta merta percaya dengan sistem online, makanya ke depan ini akan dibuat dobel sistemnya ada taping box secara online tadi dan juga yang manual berdasarkan dengan kajian potensi,” jelasnya.
Baca Juga
Wakil Ketua KPK RI, Basaria Panjaitan engungkapkan agar melalui sistem pajak online kesadaran akan pelaku wajib pajak untuk melakukan pembayaran dengan yang seharusnya diharapkan bisa terpenuhi sehingga uang yang masuk ke dalam kas daerah memang benar terdata dan sesuai.
"Ini salah satu aksi nyata dari KPK, bagaimana meningkatkan pendapatan daerah khususnya supaya pembayaran pajak itu benar-benar masuk dalam kas daerah," ujarnya.
Saat ini, pihaknya bersama dengan pemerintah daerah mengupayakan dengan pemberian fasilitas melalui alat di setiap tempat yang wajib bayar pajak. Alat tersebut, nantinya yang akan mengontrol berapa uang yang masuk.
Dengan hadirnya pelaku wajib pajak di Kota Malang tersebut nilai-nilai kesadaran dari mereka bisa ditumbuhkan. Diharapkan, kedepan ada integrasi yang bisa diwujudkan melalui alat bantu pajak online tersebut dan pencegahan korupsi bisa dijalankan.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto mengungkapkan hingga saat ini pelaku wajib pajak yang sudah menerapkan sistem online sekitar 176. Ke depan, pihaknya mengharapkan semua pelaku usaha wajib pajak bisa menerapkan sistem online tersebut.
"Sudah sekitar 176, dan itu macam-macam ya, ada hotel, restoran, kos-kosan dan lainnya. Kebanyakan juga meningkat, kedepan kami harapkan keseluruhan wajib pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame semuanya bisa segera menerapkan sistem online. Jadi semuanya transparan dan tidak terlalu banyak makan waktu," ucapnya.(K24)