Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

17 Perusahaan Malang Didorong Melantai di Bursa Saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong 17 perusahaan di Malang dapat IPO menyusul tiga perusahaan sebelumnya, yakni PT Madusari Murni Indah (MOLI) , PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) dan PT Indonesian Tobacco Tbk. (ITIC).
Pengunjung beraktivitas di dekat papan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (2/7/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya
Pengunjung beraktivitas di dekat papan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (2/7/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com,  MALANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong 17 perusahaan di Malang dapat IPO menyusul tiga perusahaan sebelumnya, yakni PT Madusari Murni Indah (MOLI) , PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) dan PT Indonesian Tobacco Tbk. (ITIC).

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan OJK dan PT BEI akan bertemu dengan 17 perusahaan terkait dengan rencana tersebut.

“Kami akan melakukan Business Meeting dengan mereka,” katanya pada Sosialisasi dan Edukasi Terpadu Pasar Modal di Malang, Jumat (15/11/2019).

Direktur Penilaian Perusahaan PT BEI I Gede Nyoman Yetna menambahkan 17 perusahaan yang diharapkan mencatatkan diri di Bursa itu a.l ada perusahaan infus, consumer good, olahraga, properti, dan mebel.

Dengan melantainya perusahaan infus di bursa, kata dia, sebenarnya momentumnya sudah tepat karena saat ini pemerintah tengah berkonsentrasi pembangunan sektor kesehatan.

Begitu juga dengan perusahaan properti, juga tepat momentumnya, karena pemerintah tengah giat-giatnya membangun sektor infrastruktur.
Namun, Luthfy mengingatkan bahwa BEI menyerahkan kesiapan dari 17 perusahaan tersebut untuk memutuskan mencatatkan diri di Bursa atau tidak. Ada konsekuensi-konsukuensi bagi perusahaan yang mencatatkan diri di Bursa. Ada hak dan kewajibannya.

Dari sisi hak, mereka tentu saja akan dapat tambahan modal sebagai emiten dan bersifat jangka panjang. Namun dari sisi lain, perusahaan harus berbenah sehingga betul-betul menerapkan good governance.

Perusahaan-perusahaan harus benar-benar dikelola secara transparan dan profesional karena diawasi banyak orang. Hal itu tidak mudah bagi perusahaan yang kepemilikannya oleh keluarga.

“Jadi harus ada kesediaan juga keluarga berbagai kepada masyarakat dari pemilik,” ucapnya.
Sisi positif, selain perusahaan diharapkan lebih profesional dalam pengelolaannya, dengan mencatatkan diri di BEI, maka ada kecepatan dalam aspek pengembangannya karena ada dukungan modal.

Lutfhy menegaskan bahwa ada beberapa kebijakan strategis di bidang Pasar Modal. Kebijakan tersebut a.l E-Proxy. Latar belakang kebijakan a.l adanya keterbatasan bagi pemegang saham publik untuk turut serta dalam pengambilan kebijakan emiten/perusahaan publik.

Kesulitan tersebut a.l karena hambatan untuk hadir di RUPS yang umumnya dilaksanakan di Jakarta, sementara pemegang saham publik tersebar di seluruh wilayah RI. Biaya hadir RUPS ke Jakarta tidak sebanding dengan kepemilikan saham yang relatif kecil.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, OJK bersama dengan KSEI sedang mengembangkan E-proxy, dimana pemegang saham publik tidak perlu menghadiri RUPS di Jakarta, tetapi cukup memberikan kuasa kepada pihak tertentu dan kuasa tersebut diberikan melalui media elektronik yang disediakan KSEI. Kuasa tersebut dapat diberikan untuk pengambilan keputusan untuk setiap agenda RUPS.

Sebelum RUPS, yaitu pada panggilan RUPS, emiten/perusahaan publik harus sudah men-disclose detail agenda RUPS, sehingga sebelum memberikan kuasa pemegang saham publik bisa mempertimbangkan bentuk kuasa yang akan diberikan, misal agenda pertama setuju, agenda kedua tidak setuju, dan seterusnya.

Kebijakan lainnya, E-voting. E-voting merupakan pengembangan lebih lanjut dari E-proxy. Pada saatnya nanti, RUPS secara kehadiran fisik tidak diperlukan lagi dan digantikan dengan kehadiran secara non fisik melalui sistem elektronik E-voting.

Media/sistem E-voting akan disediakan oleh KSEI. Melalui media tersebut, pemegang saham dapat terlibat langsung dalam pengambilan keputusan RUPS. Sistem E-voting harus dirancang agar memungkinkan adanya interaksi antara peserta rapat dengan pimpinan rapat maupun peserta rapat yang lain.

Dengan adanya E-voting, maka proses pengambilan keputusan dalam RUPS dapat dilakukan dengan cepat dan murah serta tingkat partisipasi yang tinggi dari pemegang saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler