Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunggak Pajak Rp1,68 Miliar, WP DJP Jatim I Kena Gijzeling

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I melakukan penyanderaan atau gijzeling terhadap wajib pajak (WP) berinisial DST lantaran memiliki utang pajak Rp1,68 miliar.
Gedung Ditjen Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta./Reuters-Iqro Rinaldi
Gedung Ditjen Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta./Reuters-Iqro Rinaldi

Bisnis.com, SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I melakukan penyanderaan atau gijzeling terhadap wajib pajak (WP) berinisial DST lantaran memiliki utang pajak Rp1,68 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jatim I, Eka Sila Kusna Jaya, mengatakan dalam penyanderaan itu dilakukan bersama dengan Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Penyanderaaan terhadap wajib pajak berinisial DST yang memiliki utang pajak sebesar Rp1,68 miliar dilakukan di Kayu Putih, Jakarta Timur, pukul 19.30 WIB," ungkapnya melalui siaran pers pada Selasa (29/10/2019).

Dia menjelaskan wajib pajak tersebut terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Tegalsari sejak 17 April 2007. Upaya penagihan aktif merupakan upaya terakhir yang ditempuh oleh DJP untuk mengamankan penerimaan pajak negara.

"Tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dari serangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan terhadap para penunggak pajak," tambahnya.

Eka menjelaskan penagihan pajak aktif tersebut dimulai dengan tindakan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan sampai yang terakhir adalah melaksanakan penyanderaan.

"Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung Pajak di tempat tertentu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, wajib pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya," tegasnya.

Meski begitu, tambah Eka, upaya pendekatan secara persuasif dengan komunikasi aktif akan retap menjadi prioritas DJP untuk menghindarkan Wajib Pajak dari pengenaan tindakan penyanderaan.

"Diharapkan dengan adanya kejadian ini, wajib pajak yang tidak kooperatif akan berpikir ulang jika ingin bertindak kurang kooperatif dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakannya," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper