Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pabrik Rokok Kecil Usulkan Tiga Syarat Simplifikasi Cukai

Penggabungan produksi SPM dan SKM tidak ada kaitannya dengan nasib petani tembakau lokal karena tembakau yang digunakan SPM merupakan tembakau impor.
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, MALANG — Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), asosiasi perusahaan rokok menengah-kecil dan pelaku industri industri hasil tembakau (IHT), mengusulkan syarat penyederhanaan cukai.

Industri meminta segera diberlakukan simplifikasi tarif cukai dengan tiga syarat, yakni penggabungan batasan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM), perubahan batasan produksi sigaret kretek tangan (SKT), dan pemberlakuan harga jual rokok 100%.

Ketua Harian Formasi Heri Susianto mengatakan simplifikasi tarif cukai direalisasikan dengan digabungnya batasan produksi SPM dan SKM agar tidak dimanfaatkan perusahaan rokok (PR) besar melalui celah regulasi.

“Tidak digabungnya batasan produksi SPM dan SKM pada satu PR justru merugikan PR menengah-kecil dan pemerintah,” katanya di Malang, Minggu (18/8/2019).

Tidak digabungnya batasan produksi SPM dan SKM, kata dia, justru berpotensi terjadi oligopoli PR besar sehingga merugikan PR kecil karena ada persaingan tidak seimbang, tidak adil.

“Kalau tidak digabung, sangat rawan karena produksi mereka secara riil sebenarnya 6 miliar batang/tahun, yakni SPM 3 miliar batang/tahun dan SKM dan 3 miliar batang/tahun, namun menikmati tarif cukai yang lebih rendah,” ujarnya.

Dari sisi penerimaan negara, dengan tidak digabungnya SPM dan SKT, maka potensi penerimaan cukai dari IHT juga otomatis berkurang.

Upaya memanfaatkan celah dalam regulasi, kata dia, selalu dilakukan pelaku IHT. Termasuk IHT besar. Terbukti ada perusahaan rokok multinasional yang telah memanfaatkan tarif yang lebih murah dengan memproduksi sigaret putih tangan (SPT) tarif golongan III dengan besaran tarif cukai Rp100/batang.

Oleh karena itulah, dia menegaskan, Formasi mendukung pernyataan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati yang bertekad akan menertibkan terhadap penghindaran dengan memanfaatkan tarif cukai yang lebih murah dengan memanfaatkan kebijakan pembatasan produksi.

Dengan sikap tegas dari Menkeu tersebut, maka otomatis ada kebijakan penggabungan SPM dan SKM sehingga tidak ada lagi perusahaan besar yang memikmati tarif murah yang sebenarnya memang tidak diperuntukkan untuk mereka.

Terkait dengan klaim bahwa penggabungan produksi SPM dan SKM akan merugikan petani tembakau nasional, Heri menyatakan, tidak ada kaitannya. Penggabungan produksi SPM dan SKM tidak ada kaitannya dengan nasib petani tembakau lokal karena tembakau yang digunakan SPM merupakan tembakau impor.

Usulan lain, terkait batasan produksi sigaret kretek tangan (SKT). Menurut Heri, Formasi mengusulkan ada perubahan atas batasan produksi. Golongan III diusulkan berubah menjadi 0-1 miliar batang/tahun, PMK sebelumnya 0-500 juta, untuk golongan II 1-2 miliar batang/tahun sebelumnya 500 juta-2 miliar dan golongan 1 tetap, yakni di atas 2 miliar batang/tahun.

Formasi juga mengusulkan penggabungan tarif golongan I SKT yang selama ini dua tarif menjadi satu tarif. Usulan-usulan tersebut, dia menegaskan, untuk menjaga persaingan yang lebih sehat dan penghindaran PR besar memanfaatkan tarif yang lebih rendah di golongan tarif tersebut. (k24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper