Bisnis.com, MADIUN – Aparat Polres Madiun berhasil membekuk komplotan pencuri kendaraan bermotor. Saat ini petugas Satreskrim Polres Madiun masih mencari satu pelaku yang berhasil melarikan diri dari petugas.
Dua pelaku yang dibekuk yakni Maryono, 36, warga Desa Kaliabu, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dan Zainur, 22, warga Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Satu pelaku lain berhasil melarikan diri saat proses penangkapan, yaitu bernama Budiono, warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono, mengatakan ketiga pelaku tersebut sebenarnya tidak saling kenal. Mereka baru saling mengenal saat bersama-sama menjalani hukuman di Lapas Mojokerto. Setelah semuanya lepas dari jeratan penjara, mereka kemudian merencanakan tindak pencurian.
Kapolres menuturkan setelah berkomunikasi akhirnya mereka bertiga merencanakan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Madiun. Pada Selasa (18/6/2019), Maryono merental mobil untuk menjemput Zainur dan Budiono. Mereka bertiga kemudian ke Madiun untuk merencanakan pencurian.
Saat melintas di Desa Buduran, Kecamatan Woniasri, Kabupaten Madiun, Rabu (19/6/2019) sekitar pukul 01.00 WIB. Para pelaku ini melihat satu unit sepeda motor Honda CB150R terparkir di teras rumah. Lantaran kondisi sepi, kemudian mereka turun dan mengambil sepeda motor itu dengan menggunakan kunci T.
"Setelah berhasil mencuri sepeda motor itu, kemudian pelaku Maryono menitipkan sepeda motor itu di rumah rekannya di daerah Mejayan," ujar Kapolres saat jumpa pers terkait pengungkapan kasus pencurian di Mapolres Madiun, Senin (5/8/2019).
Seusai mengamankan sepeda motor hasil curian, ketiga residivis itu selanjutnya pergi ke tempat sasaran utama di rumah Wibowo, warga Desa Kaliabu, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Seperti yang direncanakan sebelumnya, kendaraan pikap L300 berpelat nomor AE 8951 FE di depan rumah korban. Selain pikap itu, ada satu unit Yamaha NMAX berpelat nomor AE 6051 HF dan satu unit sepeda motor Honda Tiger berpelat nomor A 2598 PZ. Dua sepeda motor itu kontaknya masih tertancap di kendaraan.
Melihat peluang empuk itu, Budiono langsung mengambil dan mengendarai sepeda motor Honda Tiger, sementara Zainur membawa NMAX milik korban. Selanjutnya kedua sepeda motor dibawa ke Jalan Raya Ngepeh-Saradan dan diletakkan di pinggir jalan.
"Setelah mengamankan kedua motor hasil curian. Ketiga pelaku kemudian kembali lagi ke rumah korban untuk mengambil satu unit pikap L300. Setelah berhasil membawa pikap itu, mereka kemudian menuju ke tempat mengamankan hasil curiannya," terang dia.
Ruruh menuturkan sepeda motor Honda Tiger hasil curian itu kemudian dinaikkan ke pikap. Sedangkan sepeda motor NMAX dikendarai Zainur ke rumah Budiono.
"Keeokan harinya yaitu Kamis, pelaku ini kemudian mengambil hasil curiannya berupa Honda CB150R yang sebelumnya dititipkan di rumah temannya Maryono. Kemudian sepeda motor itu dibawa ke rumah Budiono," jelas Ruruh.
Setelah seluruh kendaraan hasil curian terkumpul kemudian langsung dijual oleh Budiono kepada seorang penadah. Dari hasil curiannya itu, Maryono diberi bagian Rp19 juta dan Zainur diberi bagian Rp9 juta.
Maryono menggunakan uang curiannya itu untuk membeli sepeda motor seharga Rp8 juta dan sisanya untuk foya-foya. Sedangkan Zainur menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
"Dua pelaku tersebut akan dikenai pasal 364 KUHP dengan pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan," ujarnya.