Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya menganggarkan Rp10 miliar/tahun untuk perawatan dan perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sejalan dengan target mencapai 30% RTH publik dari total luas wilayah di Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan upaya perluasan RTH ini bukan hanya untuk memenuhi Permen PU No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, tetapi juga ingin mengurangi polusi dan suhu yang panas.
“Target kami 30% untuk RTH publik supaya suhu udara di Surabaya ini terus turun. Dulu suhunya bisa 31 derajat celsius, sekarang ini bisa 28 – 29 derajat celsius. Kalau taman ditambah terus target suhunya bisa 22 derajat celsius,” katanya dalam rilis, Rabu (31/7/2019).
Risma menambahkan, Pemkot Surabaya optimistis bisa mencapai target 30% RTH publik karena bisa bisa memanfaatkan lahan-lahan kosong dan lahan sepadan sungai untuk dijadikan taman.
Adapun dalam amanat Permen PU tersebut disebutkan bahwa porsi RTH pada kawasan perkotaan minimal harus 30%, yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat yang dimiliki oleh gedung-gedung perkantoran, hotel atau apartemen.
Hingga tahun lalu saja, totalluas RTH pubil Surabaya sudah mencapai 21,79% atau setara 7.290,53 ha dari total luas wilayah Surabaya. Porsi 21,79% itu sudah melampaui dari ketentuan dalam Permen PU tersebut.
Baca Juga
Secara rinci, luas RTH publik di Surabaya tersebut terdiri dari RTH Makam seluas 283,53 ha, RTH lapangan dan stadion 355,91 ha, RTH telaga atau waduk/bozem 192,06 ha.
Selanjutnya RTH dari fasum dan fasos permukiman 205,50 ha, RTH kawasan lindung 4.548,59 ha, RTH hutan kota 55,81 ha, RTH taman dan jalur hijau (JH) 1.649,10 ha.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya, Eri Cahyadi menambahkan Pemkot Surabaya sudah memiliki satuan tugas yang siap menjaga dan memelihara taman-taman atau RTH tersebut.
“Tim satgas kami ada 4 rayon, yakni royon timur, barat, utara dan selatan. Setiap rayon itu memiliki tim masing-masing yang tugasnya menjaga dan merawat setiap taman,” katanya.
Tugas tim satgas ini umumnya mengganti tanaman atau bunga yang mati, menyiram tanaman 1-2 kali jika musim hujan, atau 3 – 4 kali sehari jika musim panas, termasuk melakukan pemupukan dengan menggunakan pupuk kompos yang diolah sendiri oleh pemkot.
Eri menambahkan, untuk mengontrol polusi di Surabaya, pemkot telah melibatkan Dinas Perhubungan Surabaya untuk selalu melakukan uji emisi terhadap kendaraan-kendaraan. Selain itu, pemkot menerapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 7 Tahun 2002 tentang pengelolaan RTH bagi pemilik bangunan gedung.
“Ini menjadi syarat bagi pengembang yang mau mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yakni gedungnya harus green building, hemat energi, punya RTH dan ramah lingkungan,” imbuh Eri.