Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) guna mengejar tunggakan pajak pokok yang mencapai Rp600 miliar sejak 1994 - 2018.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan penghapusan denda pajak tersebut bukan hanya untuk mengejar tunggakan, tapi juga sebagai program menyambut Hari Jadi ke-726 Kota Surabaya (HJKS).
"Penghapusan denda atau sanksi ini berlaku mulai 1 April 2019 – 30 Juni 2019, warga hanya langsung bayar ke bank-bank yang sudah kerja sama dengan pemkot, otomatis dendanya sudah tidak ada," katanya dalam rilis, Senin (1/4/2019).
Dia mengatakan penghapusan denda PBB tersebut sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 12 Tahun 2019 tentang penghapusan sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat.
"Hal ini dilakukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan," imbuhnya.
Yusron memaparkan, penghapusan denda pajak tersebut juga merupkan hasil survei tentang keluhan masyarakat yang enggan membayar PBB karena terbeban denda yang menumpuk.
"Dari survei itu, kami konsultasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan dan BPK, ternyata boleh dilakukan penghapusan denda, sehingga lahirlah Perwali ini untuk payung hukumnya,” katanya.
Dia menjelaskan salah satu faktor penyebab tunggakan PBB adalaha warga yang membeli rumah tidak tahu persis sejarah tanahnya dan setelah dibeli enggam menanggung denda PBB yang sudah menunggak sebelumnya.
"Akhirnya, mereka ini tidak membayarkan pajaknya dan dendanya itu berlarut-larut. Kasus seperti ini sangat banyak dan mereka pun banyak mengeluh ke kami," imbuhnya.