Bisnis.com, SIDOARJO – Bupati Malang Nonaktif Rendra Kresna menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya karena diduga menerima hadiah senilai Rp7,5 miliar dari rekanan proyek Ali Murtopo dan Ubaidilah.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK Joko Hermawan mengatakan, uang "fee" proyek tersebut diberikan sejak tahun 2010 sampai dengan 2014.
"Salah satunya untuk pembangunan rumah anak Rendra Kresna," katanya usai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (28/2/2019).
Ia mengemukakan, terdakwa dalam kasus ini dikenakan pasal 12 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Dan juga pasal alternatif yaitu pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Masing-masing minimal ancaman hukuman empat tahun dan satu tahun kurungan penjara," tuturnya.
Dalam kasus ini, kata dia, terdakwa diduga menerima "fee" proyek dengan nilai prosentase yang berbeda antara 17,5 persen sampai dengan 20 persen, tergantung dari proyek yang dikerjakan.
"Kami juga akan mendatangkan sekitar 30 sampai dengan 35 saksi dalam kasus ini. Hampir sama dengan terdakwa sebelumnya yakni Ali Murtopo," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rendra Kresna, Imam Muslich mengaku tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut umum dan memilih membuktikan semua dakwaan jaksa tersebut dalam persidangan yang digelar pada Kamis (14/3) mendatang.
"Kami akan buktikan dengan saksi saksi yang meringankan," ucapnya.