Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Malang Jalani Sidang Perdana Suap Proyek

Jaksa Penuntut Umum dari KPK Joko Hermawan mengatakan, uang "fee" proyek tersebut diberikan sejak tahun 2010 sampai dengan 2014.
Terdakwa Bupati nonaktif Malang Rendra Kresna seusai menjalani sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (28/2/2019). Rendra Kresna menjadi terdakwa terkait kasus suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang tahun anggaran 2011 sebesar Rp3,45 miliar./Antara-Umarul Faruq
Terdakwa Bupati nonaktif Malang Rendra Kresna seusai menjalani sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (28/2/2019). Rendra Kresna menjadi terdakwa terkait kasus suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang tahun anggaran 2011 sebesar Rp3,45 miliar./Antara-Umarul Faruq

Bisnis.com, SIDOARJO – Bupati Malang Nonaktif Rendra Kresna menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya karena diduga menerima hadiah senilai Rp7,5 miliar dari rekanan proyek Ali Murtopo dan Ubaidilah.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK Joko Hermawan mengatakan, uang "fee" proyek tersebut diberikan sejak tahun 2010 sampai dengan 2014.

"Salah satunya untuk pembangunan rumah anak Rendra Kresna," katanya usai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (28/2/2019).

Ia mengemukakan, terdakwa dalam kasus ini dikenakan pasal 12 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Dan juga pasal alternatif yaitu pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Masing-masing minimal ancaman hukuman empat tahun dan satu tahun kurungan penjara," tuturnya.

Dalam kasus ini, kata dia, terdakwa diduga menerima "fee" proyek dengan nilai prosentase yang berbeda antara 17,5 persen sampai dengan 20 persen, tergantung dari proyek yang dikerjakan.

"Kami juga akan mendatangkan sekitar 30 sampai dengan 35 saksi dalam kasus ini. Hampir sama dengan terdakwa sebelumnya yakni Ali Murtopo," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Rendra Kresna, Imam Muslich mengaku tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut umum dan memilih membuktikan semua dakwaan jaksa tersebut dalam persidangan yang digelar pada Kamis (14/3) mendatang.

"Kami akan buktikan dengan saksi saksi yang meringankan," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper