Bisnis.com, MALANG—Pemkot Malang mengejar penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) Perkotaan sebesar Rp58,5 miliar di 2019 lewat pemberian layanan kemudahan-kemudahan bagi wajib pajak (WP).
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ade Herawanto mengatakan salah satu kemudahan bagi WP dalam melakukan pembayaran PBB Perkotaan, yakni bisa melunasi kewajiban perpajakan dengan membawa SPPT tahun sebelumnya.
“Secara resmi penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2019 baru akan diluncurkan pertengahan Februari mendatang bersamaan dalam rangka Pekan Panutan Pajak,” katanya di Malang, Selasa (22/1/2019).
Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan komitmen BP2D dalam memberikan dan meningkatkan layanan perpajakan daerah, khususnya PBB Perkotaan kepada masyarakat.
Dengan memperoleh bukti pembayaran lebih awal, memungkinkan masyarakat bisa memanfatkan kesempatan untuk keperluan lainnya, seperti peralihan hak atas tanah dan bangunan serta keperluan administrasi lain-lain yang membutuhkan bukti lunas PBB.
Upaya percepatan penerimaan PBB tersebut, kata dia, agar pencapaian target penghimpunan pajak daerah Rp501 miliar yang ditetapkan tahun ini bisa terealiasi.
Baca Juga
Meski ada kenaikan target hingga lebih dari Rp80 miliar, namun Ade menegaskan tidak akan membebani masyarakat Kota Malang dengan kenaikan nilai PBB. "Tidak ada kenaikan PBB," katanya.
Terkait penyampaian SPPT di tiap-tiap wilayah nantinya, bagi WP dengan ketetapan PBB nominal di bawah Rp500 ribu dapat menghubungi kantor kelurahan atau RT/RW setempat.
Sedangkan SPPT dengan ketetapan nominal di atas Rp500 ribu akan disampaikan langsung oleh petugas pos kepada WP bersangkutan.
BP2D Kota Malang sudah mulai melakukan sistem layanan jemput bola dengan menggelar blusukan ke sejumlah wilayah di Kota Malang. Masyarakat yang daerahnya dikunjungi oleh petugas BP2D dan Bank Jatim, bisa langsung melakukan pembayaran pajak daerah on the spot.
"Sistem pembayaran pajak kini sudah semakin mudah. Masyarakat juga bisa melakukan pembayaran di kantor maupun cabang Bank Jatim terdekat. Seluruh pembayaran sudah menggunakan sistem online terintegrasi, sehingga tidak ada lagi pembayaran tunai ke petugas pajak," ucapnya.
Para WP dapat memanfaatkan kesempatan sebaik mungkin dengan adanya layanan dan fasilitas yang kian dalam jangkauan.
WP bisa melakukan transfer dari bank mana saja yang terafiliasi dengan nomor rekening Bank Jatim, sehingga memudahkan WP kapanpun dan dimanapun berada untuk melakukan pembayaran.
Masyarakat juga bisa memanfaatkan sistem host to host melalui layanan perbankan Bank Jatim. Lewat sistem host to host, warga Kota Malang dapat melakukan pembayaran meski tanpa membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
Dengan sistem online yang terintegrasi e-Channel, transaksi bisa dilakukan melalui aplikasi m-Banking, SMS Banking maupun transaksi langsung di mesin ATM Bank Jatim.
Dia juga mengimbau warga Kota Malang untuk memanfaatkan program pemutihan denda PBB atau Sunset Policy III Pajak Daerah yang berlangsung hingga bulan April mendatang.
Dengan memanfaatkan program tersebut, WP bakal mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 90-an hingga 2018.