Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RPH Surabaya Tetap Beraktivitas Setelah Sertifikasi NKV Dicabut

Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) meminta rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya agar dilakukan audit ulang sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang dicabut oleh Dinas Peternakan Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Rumah potong hewan./Antara
Rumah potong hewan./Antara

Bisnis.com, SURABAYA – Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) meminta rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya agar dilakukan audit ulang sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang dicabut oleh Dinas Peternakan Jawa Timur beberapa waktu lalu.

"Jadi masih butuh waktu untuk melakukan pembenahan. Setelah semua selesai kami akan melaporkan ke dinas pertanian dan meminta rekomendasi audit ulang. Saya targetkan tiga bulan selesai karena adminsitrasinya yang agak ribet," kata Direktur Jasa Niaga Perusahaan Daerah RPH Surabaya Bela Bima kepada Antara di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis (3/1/2019).

Menurut dia, dicabutnya NKV sebagai syarat rumah potong menghasilkan daging ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) oleh Dinas Peternakan (Disnak) Jatim tidak mengganggu aktivitas atau kegiatan di perusahaan daerah milik Pemkot Surabaya ini.

"Semua masih berjalan sesuai prosedural. Dicabut NKV bukan berarti kita tidak boleh memotong," katanya.

Meski demikian, lanjut dia, NKV yang diputus oleh Dinas Peternakan (Disnak) Jatim menandakan RPH sekarang dikembalikan pengawasannya ke Pemkot Surabaya melalui Dinas Pertanian Surabaya.

Saat ini, kata dia, pembenahan di RPH sebagai syarat NKV sedang dilakukan. Setelah semua syarat lengkap maka Dinas Pertanian Surabaya akan merekomendasi untuk audit ulang ke Disnak jatim.

"Prosedurnya gitu dan sudah tidak ada masalah. Intinya proses itu berjalan prosedural biasa. Saya rasa tidak ada masalah," ujarnya.

Adapun persyaratan NKV, menurut Bela, lebih ke arah pembenahan fisik dan tentunya itu membutuhkan biaya besar. Oleh karena itu, lanjut dia, butuh proses yang panjang.

"Inilah yang menyebabkan diputus NKV. Tapi kami sudah menghubungi Disnak Jatim dan meminta tata cara pengembalian NKV. Disnak menyuruh kami berkoordinasi dengan Dinas Peternakan Surabaya. Tentunya setelah pembenahan selesai dilakukan," katanya.

Adapun pembenahan yang sudah dilakukan di RPH saat ini, kata Bela, di antaranya pembenahan fisik lantai potong, perekrutan dokter hewan, pembenahan sop potong, pembangunan prasarana produksi yang lebih baik, dan pembenahan area "cold storage" atau gudang berpendingin.

Saat ditanya apa yang menjadi penyebab NKV dicabut, Bela mengatakan persoalannya lebih kepada komunikasi bukan antar-direksi di RPH, tetapi antar-RPH dengan Disnak Jatim.

"Minimal harusnya bisa dikomunikasikan untuk meminta keringanan karena komunikasi ke luar instansi adalah tugas dirut. Saya juga kaget tiba-tiba datang pencabutan. Padahal proses masih berjalan," ujarnya.

Begitu juga saat ditanya informasinya Dirut RPH sudah meminta Direktur Keuangan RPH untuk mengelurkan anggaran pembenahan fasilitas di RPH sebagai syarat NKV agar tidak dicabut, Bela mengatakan bahwa itu informasi sepihak dari dirut.

"Buktinya ini pembenahan sudah jalan. Kalau pembenahan sudah jalan tidak ada anggaran kan tidak mungkin," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa selama ini NKV untuk RPH baru level 3, sehingga tidak perlu melakukan revitalisasi atau merombak secara total.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper