Bisnis.com, MALANG—Pengaturan tol fungsional Malang-Pandaan perlu dievaluasi sehingga tidak memacetkan arus lalu-lintas, terutama di Lawang-Karangloh.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim Fattah Jasin mengatakan karena itulah pemberlakuan tol fungsional Malang-Pandaan perlu dievaluasi.
“Banyaknya kendaraan yang masuk Malang yang berlangsung sampai saat ini menimbulkan kemacetan di jalan raya Lawang-Karangloh atau arus lalu lintas dari Surabaya menuju Malang,” katanya di Malang, Rabu (26/12/2018).
Kemacaten tersebut tidak bisa diurai lantaran hasil rapat Pemerintah Provinsi Jatim, kepolisian dan Direksi Jasa Marga sudah menyepakati tol fungsional Malang-Pandaan pada 26-27 Desember 2018 dikhususkan satu jalur mengarah ke Surabaya.
Padahal kenyataan di lapangan sebaliknya, yakni lalu lintas dari Malang menuju Surabaya justru lengang sehingga kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan kembali.
Kemacetan itu terjadi sejak pintu masuk Lawang, Kabupaten Malang setelah dari Pasuruan. Volume kendaraan meningkat.
Pergerakan kendaraan melambat lantaran pintu masuk tol fungsional di Karangloh terjadi penumpukan kendaraan sehingga arus lalu lintas Lawang-Karangloh nyaris tidak bergerak, macet akut.
Volume kendaraan menumpuk di eksit Karangloh Malang sehingga terjadi macet. Karena itulah, dia meminta jadwal tol fungsional Malang-Pandaan dievaluasi lagi guna mengurai kemacetan.
"Seperti hari ini, luar biasa macet sehingga diskresi dari polisi seharusnya bisa dilakukan," ucpanya.
Peningkatan kendaraan dari Surabaya ke Malang itu, dia menduga, karena arus liburan Natal dan Tahun Baru. Warga berbagai daerah ingin berwisata ke Malang dan Kota Batu.
Dengan macetnya lalu-lintas, waktu tempuh Surabaya-Malang membutuhkan waktu 5-6 jam dari waktu seharusnya hanya 2-3 jam lantaran terhenti sejak pintu masuk Malang.
Seperti diketahui, tol fungsional Malang-Pandaan dibuka gratis dengan pengaturan 21-25 Desember 2018 dikhususkan satu jalur mengarah ke Malang atau Surabaya-Malang lewat Patal, Lawang, Kabupaten Malang dengan eksit di Karangloh.
Pada 26-27 Desember 2018 dikhususkan satu jalur mengarah ke Surabaya atau Malang-Surabaya. Pada 28-31 Desember 2018 tol fungsional dikhususkan satu jalur mengarah ke Malang atau Surabaya-Malang, sedangkan pada 1-3 Januari 2019 dikhususkan satu jalur mengarah Surabaya atau Malang-Surabaya.