Bisnis.com, MALANG—Badan Pimpinan Cabang (BPS) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Malang memperkuat kompetensi anggotanya agar mampu bersaing saat Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) 4.0 dan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SiKAP) serta Perpres tentang Kemudahan Sistem Lelang Cepat diberlakukan, lewat kegiatan pelatihan dan pendampingan.
Sekretaris BPS Gapensi Kota Malang Yoga Adhinata mengatakan dengan berlakunya SPSE 4.0 dan SiKAP maka anggota perlu dilatih mulai sekarang sehingga nantinya kontraktor benar-benar siap untuk berkompetisi dalam pengajuan tender proyek, terutama pada proyek pemerintah.
“Selain itu kami berencana mengadakan sosialisasi Peraturan Presiden yang terbaru sehingga anggota memahami hukum yang berlaku di dunia konstruksi,” katanya di Malang, Kamis (31/5/2018).
Dengan ketentuan-ketentuan dan Perpres tersebut, kata dia, maka anggota harus melek teknologi.Mereka harus mampu melakukan penawaran harga seminimal mungkin karena ke depan nanti dengan berlakunya sistem lelang cepat secara otomatis harga terendah yang akan langsung ditunjuk tanpa adanya persyaratan-persyaratan yang bisa memberatkan dan menggugurkan penawaran mereka.
Selain itu, mereka harus kompeten dan profesional yang ditandai a.l harus pandai mencari material yang murah dengan catatan material tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis yang diminta oleh dinas atau pemberi kerja.
“Kalau tenaga kerja sudah ada aturan standar baku upah kota sehingga kecil kemungkinan untuk dapat menekan upah pekerja,” ujarnya.
Yang memungkinkan, pekerja konstruksi bisa bekerja secara cepat sehingga waktu lebih efisien dan biaya umum lapangan bisa ditekan. Pada dasarnya jadwal waktu pelaksanaan proyek, sudah diprediksi oleh pemberi kerja atau bohir. Namun dengan berbagai teknik untuk beberapa jenis jenis pekerjaan bisa ditekan waktunya sehingga proyek selesai lebih cepat.
Menurut dia, dengan berlakunya sistem tersebut mau tidak mau kontraktor harus profesional. Sebagai contoh di dalam SPSE 4.0, kontraktor hanya bisa menggunakan 1 sertifikat pelaksana untuk 1 proyek saja tidak bisa digunakan untuk proyek lain.
Praktik pinjam-meminjam sertifikat yang mungkin saat ini masih marak, maka dengan pemberlakuan SPSE 4, hal itu tidak akan terjadi karena sudah dikunci oleh sistem.
“Intinya, ke depan setiap kontraktor yang mendapat proyek maka mereka harus benar-benar menempatkan SDM secara profesional dan bekerja penuh pada perusahaan tersebut,” katanya.
Dengan demikian, nantinya akan terjadi seleksi alam. Intinya, kontraktor yang tidak siap terhadap pemodalan dan SDM akan terpental dari persaingan dalam perebutan memenangkan tender proyek pemerintah.