Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perangkat Desa di Bali Diingatkan Arah Dana Desa ke Proyek Padat Karya

Pemerintah Provinsi Bali mengingatkan jajaran perangkat desa di daerah itu agar memanfaatkan dana desa untuk program padat karya tunai dengan memprioritaskan warga miskin dan pengangguran.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, DENPASAR—Pemerintah Provinsi Bali mengingatkan jajaran perangkat desa di daerah itu agar memanfaatkan dana desa untuk program padat karya tunai dengan memprioritaskan warga miskin dan pengangguran.

"Program padat karya tunai yang dimaksud yakni pemanfaatan dana desa untuk pembangunan infrastruktur agar sedapat mungkin dilakukan dengan swakelola dan menggunakan tenaga kerja lokal di desa setempat," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bali Ketut Lihadnyana, di Denpasar, Kamis (3/5/2018).

Tenaga kerja yang dilibatkan, lanjut dia, harus diprioritaskan bagi warga miskin dan warga desa yang belum memiliki pekerjaan atau menganggur, serta sedapat mungkin dananya berputar di desa.

"Jikapun ternyata ada warga yang dilibatkan tidak berprofesi sebagai tukang, mereka itu dapat diminta untuk membantu mengangkut material. Intinya, agar dana ini dapat memberikan dampak untuk peningkatan produktivitas kerja masyarakat desa," ujarnya.

Menurut Lihadnyana, untuk upah warga yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur desa itu, haruslah dialokasikan sebesar 30 persen dari total anggaran dana desa untuk pembangunan infrastruktur.

"Dengan demikian, kami harapkan lewat pemanfaatan dana desa ini dapat mendorong terwujudnya kekuatan sosial yang diwarisi dalam bentuk gotong royong, sehingga dapat mempercepat pembangunan di desa," kata Lihadnyana.

Pihaknya tidak memungkiri yang menjadi sedikit permasalahan untuk pemanfaatan program padat karya ini karena kebijakannya turun lebih belakang dibandingkan dengan penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

"Oleh karena itu, masih perlu ada penyesuaian-penyesuaian, khususnya menyangkut masalah pengalokasian anggaran 30 persen dari pembangunan infrastruktur untuk upah tenaga kerja," ucapnya.

Apalagi kebijakan padat karya tunai itu, kata Lihadnyana, sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama empat menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Keuangan serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

"Kami harapkan dari dana desa ini mampu meminimalisasi urbanisasi karena di desa sudah ada pekerjaan dan mata pencaharian. Ini yang harus terus didorong agar antara desa dan kota dari aspek ketersediaan sarana prasarana juga menjadi berimbang," ucap Lihadnyana.

Provinsi Bali pada 2018 mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp531 miliar yang diterima oleh 636 desa di sembilan kabupaten/kota di Bali. Dana desa dicairkan dalam tiga termin yakni termin pertama 20 persen, termin kedua 40 persen, dan 40 persen di termin ketiga.

"Pencairan tahap pertama itu sudah Maret lalu dan saat ini mayoritas untuk pencairan dana desa tahap kedua," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper