Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah segera meningkatkan tarif bea masuk terhadap tembakau impor. Bea masuk terhadap tembakau yang ditetapkan pemerintah saat ini sebesar 5%.
Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto menyatakan pengenaan tarif dapat meningkatkan penyerapan tembakau lokal tanpa menghilangkan akses terhadap bahan baku impor.
“Supaya impor tembakau bisa semakin berkurang, maka dikenakan bea masuk. Tapi masih belum dibahas berapa tarifnya yang sesuai,” ujarnya usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (21/12/2017).
Menurutnya, pemerintah bakal mengharmonisasi data kebutuhan tembakau industri dengan kemampuan produksi tembakau lokal dalam waktu dekat. Dengan perencanaan yang lebih baik, ujarnya, industri dapat meningkatkan penyerapan bahan baku tembakau domestik. Hanya, ketersediaan tembakau di dalam negeri masih terbatas pada varietas tertentu.
“Tembakau di sini masih belum banyak yang sesuai kebutuhan industri, misalnya jenis Virginia. Jangan sampai kita paksakan industri serap dalam negeri, sementara pasokan dalam negerinya tidak ada dantetap tidak bisa impor, maka instrument yang paling tepat adalah naikkan bea masuk,” ujarnya.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia Muhaimin Moeftie menyatakan tembakau budidaya petani lokal masih terbatas pada varietas tertentu. Sementara itu, varietas tembakau Virginia dan Oriental masih bergantung terhadap pasokan impor. Menurutnya, kenaikan bea masuk lebih tepat ketimbang membatasi akses terhadap tembakau impor .
“Dengan bea masuk industri masih punya akses terhadap bahan baku yang memang belum ada di sini,” ujarnya.
Menurutnya, produksi tembakau lokal dalam lima tahun terakhir cenderung terus menurun yaitu selalu berada di bawah 200.000 ton per tahun. Sementara, kebutuhan industri mencapai 320.000 ton per tahun.