Bisnis.com, MALANG—Perusahaan rokok (PR) kecil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Seluruh Indonesia (Formasi) meminta pemerintah benar-benar serius mencegah praktik dumping yang dilakukan PR besar serta pemberantasan rokok ilegal.
Ketua Dewan Penasihat Formasi Andriono Bing Pratikno mengatakan dengan berlakunya PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau per1 Januari 2018, maka harus dicegah praktik dumping PR golongan I dan peredaran rokok ilegal.
“Jika tidak, maka beban yang ditanggung PR kecil akan semakin berat,” ujarnya di Malang, Minggu (12/11/2017).
Selain menerima kenaikan cukai sebesar 10,45%, lebih tinggi dari rerata kenaikan cukai yang sebesar 10,04%, juga digencet dari PR yang lebih tinggi berupa praktik dumping atau menjual rokok dengan harga yang murah, juga massifnya peredaran rokok ilegal, maka kondisi PR kecil akan babak belur. Sulit bertahan.
Mengacu ketentuan baru, yakni PMK 146/2017, maka harga transaksi pasar (HTP) tidak boleh lebih rendah dari 85% harga jual eceran (HJE) rokok.
Praktik yang berlaku saat ini, ada PR besar produsen sigaret kretek mesin (SKM) yang menjual lebih rendah 85% dari HJE. Ada PR besar uyang menjual SKM hanya Rp13.000/bungkus, padahal HJE-nya Rp18.900/bungkus.
Praktik yang berlangsung saat ini, kata dia, tidak bisa dicegah karena tidak ada larangan dalam ketentuannya. Dari sisi aturan sah-sah saja.