Bisnis.com, MALANG—Pentarifan cukai rokok yang berlaku 2018 dinilai tidak memperhatikan as[pek keadilan karena PR dengan golongan yang kecil harus menanggung kenaikan yang lebih besar.
Ketua Dewan Penasihat Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Andriono Bing Pratikno mengatakan penjelasan terkait rencana penaikan tariff IHT dari Ketua Gapero (Gabungan Pengusaha Rokok) Surabaya, Sulami Bahar.
“Dengan demikian, maka informasi itu valid. Kebijakan pemerintah tersebut hampir pasti diterapkan,” katanya di Malang, Senin (16/10/2017).
Informasi dari Gapero Surabaya juga menyebutkan, nantinya PR dengan produksi rokok 0-3 miliar batang/tahun, tetap dibedakan antara golongan IIa dan IIb.
PR untuk kategori golongan IIa dinaikkan Rp10/batang menjadi Rp375/batang, sedangkan untuk golongan IIb, penaikkannya justru lebih tinggi, yakni Rp30/batang menjadi Rp365/batang. Pada 2019, berlaku tarif untuk golongan II.
Pentarifan seperti itu, kata dia, jelas tidak memperhatikan aspek keadilan. PR dengan produksi yang lebih kecil justru harus membayar penaikan cukai yang lebih tinggi.
Hal itu agar segmen pasar jelas berdasarkan harga jual eceran yang ditentukan pemerintah. Dengan demikian PR golongan IIa dari IIb dan golongan I lebih tinggi dari IIa.
Secara logika, PR kecil justru membayar cukai lebih kecil, setidaknya sama jika dianggap dalam satu golongan, namun dengan besar tarif cukai yang moderat.
Dengan demikian, maka penyederhanaan tarif cukai bisa terwujud, namun masih dalam batas tingkat kemampuan PR kecil.
“Jika mengacu konsep pemerintah yang disampaikan Gapero, maka kami ibaratnya berdarah-darah, mengalami kenaikan tarif cukai yang lebih besar selama 4 kali sejak 2016,” ujarnya.
Dia meyakinkan, dengan usulan tersebut tidak akan mengganggu penerimaan cukai karena jumlah PR golongan IIA sebenarnya hanya sedikit, 6 PR/ Sedangkan lainnya, 140 PR, termasuk kategori golongan IIB.
Untuk PR produsen sigaret kretek tangan (SKT), sudah pas karena sudah memperhatikan aspek keadilan.
Usulan penyederhanaan penggolongan mengacu pada rencana pemerintah menyederhanakan penggolongan tarif cukai serta rencana pemerintah menaikkan tarif cukai IHT yang berlaku 2018.
Usulan Formasi, untuk produksi sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin (SPM) digabung karena sama-sama menggunakan mesin, menjadi tiga golongan. Golongan kecil dengan produksi 0-2 miliar batang/tahun, golongan menengah 2-4 miliar batang/tahun, dan golongan besar dengan produksi