Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INDUSTRI ROKOK: Pembatasan Impor Tembakau & Kenaikan Cukai Dikeluhkan

Dunia usaha mengkritisi wacana pemerintah untuk menaikkan cukai rokok serta membatasi impor tembakau karena dinilai bakal mengganggu kinerja industri di dalam negeri.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, TANGERANG — Dunia usaha mengkritisi wacana pemerintah untuk menaikkan cukai rokok serta membatasi impor tembakau karena dinilai bakal mengganggu kinerja industri di dalam negeri.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana menyoroti dua kebijakan yang bakal ditempuh pemerintah dalam waktu dekat. Pasalnya, langkah yang ditempuh dinilai justru memberatkan industri rokok domestik.

Danang menyoriti rencana pembatasan impor tembakau. Menurutnya, aturan tersebut justru menimbulkan kesulitan di tingkat industri maupun petani.

Dia menyebutkan, saat ini industri rokok di dalam negeri membutuhkan 40% bahan baku melalui impor. Dengan adanya pembatasan, secara otomatis para pelaku usaha akan mengurangi kapasitas produksi akibat kekurangan pasokan.

“Kalau mengurangi produksi 20%—40% maka akan akan mengurangi pembelian tembakau lokal karena kapasitas produksi yanh sudah maksimal dicekik,” jelasnya dalam sebuah diskusi di Tangerang, Kamis (12/10/2017).

Kebijakan itu, sambungnya, akan menimbulkan efek domino pada kemudian hari. Pihaknya memprediksi industri hasil tembakau akan tergerus dalam 2 tahun hingga 3 tahun mendatang.

Sementara itu, Danang juga menyoroti rencana pemerintah menaikkan cukai rokok. Menurutnya, target pungutan pemerintah tidak akan tercapai melalui kebijakan tersebut. “Apindo berpendapat bahwa cukai rokok tidak perlu naik tetapi flat saja. Kalau naik short fall bisa melebar dari 2% menjadi 5%-6%.”

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan berencana segera menerbitkan beleid mengenai importasi tembakau. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan nantinya beleid tersebut mengatur impor tembakau. Pasalnya, selama ini para produsen masih dibebaskan melakukan impor.

“Jadi impornya yang tadi bebas sekarang pakai persetujuan impor,” jelasnya.

Oke mengatakan nantinya yang boleh melakukan impor hanya pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). Dengan demikian, izin hanya diterbitkan bagi produsen yang akan mempergunakan tembakau sebagai barang modal, bahan baku, atau bahan penolong untuk proses produksi.

Penerbitan izin impor, sambungnya, akan melalui rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Nantinya, kouta izin yang diberikan bergantung dari masa produksi atau masa panen petani tembakau domestik.

Dia mengatakan nantinya ada 13 jenis tembakau yang impornya bakal dibatasi. Sementara, kewajiban serap petani lokal oleh importir bakal ditentukan melalui Rekomendasi Impor Produk Hortikultura Kementerian Pertanian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : News Editor
Sumber : JIBI
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper