Bisnis.com, MALANG - Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia atau Formasi mengusulkan penyederhaaan penggolongan tarif cukai rokok hanya menjadi golongan saja dengan memperhatikan jumlah produksi, sehingga terpenuhi aspek keterjangkauan dan keadilan.
Ketua Harian Formasi Heri Susianto mengatakan usulan asosiasi tersebut nantinya digabung antara sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) karena sama-sama menggunakan mesin dalam proses produksinya.
“Penggolongannya nanti berdasarkan jumlah produksi saja,” katanya di Malang, Selasa (10/10/2017).
Golongan kecil dengan produksi 0-2 miliar batang/tahun, golongan menengah 2 miliar-4 miliar batang/tahun, dan golongan besar dengan produksi 4 miliar batang ke atas/tahun.
Begitu juga dengan sigaret kretek tangan (SKT), acuannya juga pada produksi untuk penggolongannya. Golongan kecil dengan produksi 0-2 miliar batang/tahun, golongan menengah 2 miliar-4 miliar batang/tahun, dan golongan besar dengan produksi 4 miliar batang ke atas/tahun.
Dengan cara itu, maka antargolongan perusahaan rokok ada disparitas yang lebar, terutama golongan kecil dengan golongan menengah.
Dengan demikian pula, maka perusahaan rokok kecil masih berpeluang memenangkan persaingan dengan yang ilegal karena disparatasnya tidak terlalu jauh.
“Saat ini, PR [perusahaan rokok] kecil berhimpitan dengan PR kecil dengan produksi di bawah 2 miliar batang/tahun, juga dengan PR ilegal,” ucapnya.
Wacana yang berkembang saat ini, perusahaan rokok SKM dengan disederhanakan dua golongan, yakni golongan I dan II. Tarif cukai SKM mengacu dua golongan dan tiga layer, golongan satu 1 layer, dan golongan II dua layer.
Usulan pemerintah, golongan IIB dilebur. PR SKM kategori golongan II nantinya dipatok 2 miliar-3 miliar/tahun. Dengan demikian, maka PR kecil yang produksi akan dinaikkan menjadi golongan II. Sementara itu, PR kecil di bawah 2 miliar batang/tahun dipaksa naik menjadi berproduksi 2 miliar-3 miliar batang/tahun.
“Ini kan berat. Padahal dari PR SKM golongan II yang sebanyak 200 perusahaan, yang betul-betul memenuhi produksi dengan jumah 2 miliar-3 miliar batang/tahun, hanya sekitar 6 perusahaan,” ucapnya.
Jika usulan Formasi diakomodasi pemerintah, maka dalam penetapan tarif sudah tercermin aspek keterjangkauan dari PR kecil dan keadilan.
Dengan model penggolongan seperti, maka tidak perlu setiap struktur tarif cukai diperbaruhi. Yang dibahas terkait dengan besaran cukai, mengacu pada pada inflasi dan target pertumbuhan ekonomi nasional. “Jadi sederhana. Tidak ribet. Tidak polemik setiap tahun,” katanya.