Bisnis.com, JAKARTA — Penyatuan jenis garam dinilai dapat mengurangi distorsi yang kerap terjadi dalam penerbitan izin importasi komoditas tersebut.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman mengungkapkan penyatuan jenis garam dalam penyederhanaan aturan impor komoditas itu dapat mengurangi distorsi yang terjadi dalam proses perizinan.
“Tetapi usulan saya garam dibedakan saja berdasarkan gradenya saja 1 sampai 3 dengan patokan harga,” ujarnya saat ditemui Bisnis, Senin (9/10/2017).
Dia menjelaskan saat ini pasokan garam dari berbagai belahan dunia sebagian besar merupakan spesifikasi garam industri. Namun, akibat adanya pembagian dalam regulasi di Tanah Air, industri kerap kesulitan mendapatkan izin impor.
“Kalau pada saat panen cukup banyak, industri tidak boleh impor. Padahal industri butuh spek khusus industri,” jelasnya. Dengan penyatuan, maka akan mengurangi distorsi yang kerap terjadi dalam pemenuhan kebutuhan komoditas itu. Saat ini kebutuhan industri mamin mencapai 450.000 ton/tahun.
Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono menjelaskan aturan importasi garam bakal disederhanakan oleh pemerintah. Namun, pihaknya saat ini masih menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Veri mengatakan aturan importasi garam menjadi bagian dari penyederhanaan 15 larangan dan pembatasan (lartas) yang tengah dibahas oleh pemerintah. Nantinya, perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125/M-DAG/Per/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam bakal mengacu beleid yang diterbitkan KKP.
“Dari Kemendag sudah siap dan berikan beberapa masukan untuk Permen KKP tetapi belum keluar,” ujarnya saat ditemui Bisnis, akhir pekan lalu.