Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalangan Industri Mendesak Pemerintah Turunkan Tarif Gas

Industri pengguna gas mendesak pemerintah agar segera merealisasikan janji penurunan tarif energi tersebut menjadi US$6 per MMBtu demi keberlangsungan produksi.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – Industri pengguna gas mendesak pemerintah agar segera merealisasikan janji penurunan tarif energi tersebut menjadi US$6 per MMBtu demi keberlangsungan produksi. 

Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Achmad Safiun menuntut pemerintah konsisten terhadap janji penurunan tarif gas untuk tujuh sektor industri seperti pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Penurunan tarif tersebut dinilai ampuh untuk menyokong pertumbuhan daya saing ke-7 sektor industri tersebut yang sedang mengalami penjualan stagnan.

"Sudah terhitung lebih dari setahun, sejak intruksi presiden mengenai penurunan tarif gas sampai saat ini belum terlaksana," kata Achmad kepada jurnalis di sela-sela konferensi pers dengan tema Penurunan Harga Gas Bumi di Jakarta, Senin (9/10/2017).

Menurutnya pada awal 2015 harga minyak global yang saat itu mencapai US$100 per barel turun menjadi US$50 dan terus menurun sampai saat ini.

Hal yang sama terjadi pada harga komoditas gas dunia yang terus menurun, akan tetapi hal ini tidak terjadi di Tanah Air karena tarif gas di Indonesia terbilang stagnan pada rerata US$9 per MMBtu. "Ini yang membuat ongkos produksi sampai dengan harga produk pabrikan Indonesia lebih mahal dibandingkan dengan negara lain," ujarnya.

FIPGB mencatat pemerintah telah berupaya untuk memberikan regulasi mengenai harga gas sejak 9 September 2015 melalui Paket Kebijakan Ekonomi I. Pemerintah pada saat itu mempertimbangkan tentang penetapan harga gas untuk industri tertentu dalam negeri.

Kemudian, pemerintah menerbitkan kembali Paket Kebijakan Ekonomi III pada 7 Oktober 2015 tentang penetapan harga gas untuk sektor industri senilai US$7 per MMBtu. Adapun harga itu mengacu pada industri pupuk, sedangkan untuk sektor lain akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing.

Presiden RI, Joko Widodo pada 3 Mei 2016 mengintruksikan melalui Perpres No. 40/2016 tentang harga gas bumi tidak lebih tinggi dari US$6 per MMBtu untuk tujuh sektor industri prioritas. Perpres ini diambil guna meningkatkan daya saing industri nasional dalam menghadapi pasar global.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : News Editor
Sumber : JIBI
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper