Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama-sama dengan Badan Reserse dan Kriminal Polri serta sejumlah instansi lainnya berhasil mengungkap jaringan sindikat aktivitas penangkapan ikan secara merusak dan peredaran komoditas ikan ilegal yang dilakukan di sejumlah daerah.
"Pemerintah melalui KKP bersama Kepolisian RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura I dan II berhasil menggagalkan pemasukan dan pengeluaran ilegal ikan dari bahan 'destructive fishing' atau bom ikan," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina di Jakarta, Senin (9/10/2017).
Sementara itu, Kepala Pusat Pengendalian Mutu BKIPM Widodo mengemukakan operasi bersama BKIPM-Bareskrim menemukan filet ikan dori yang diduga berasal dari luar negeri di beberapa ritel di Jakarta, di mana filet ikan tersebut mengandung zat tripolyphosphate yang melebihi ambang batas yang membahayakan kesehatan konsumen.
Selain itu, Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM Riza Priyatna menyatakan pihaknya bersama Ditjen Bea Cukai Kemenkeu berhasil menggagalkan pemasukan ikan beku atau produk perikanan ilegal 22.198 kilogram pada 16 Agustus 2017.
Berdasarkan informasi, produk perikanan ilegal itu diangkut dengan beberapa kapal yang melakukan pengangkutan hasil perikanan dari Pelabuhan Telaga Punggur Batam dengan tujuan Pelabuhan Tembilahan Riau.
Setelah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Batam, ikan tersebut dapat dimusnahkan atau dilelang untuk kepentingan negara, sedangkan kerugian yang diderita negara diperkirakan Rp7 miliar.
Ia juga menuturkan pemerintah juga menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster pada Maret-Oktober 2017 sebanyak 1,87 juta ekor dengan potensi kerugian Rp281,41 miliar. Tempat kejadian perkara, antara lain di Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Ngurah Rai Denpasar, dan Bandara Lombok Mataram.
Hasil penggagalan dan penindakan upaya penyelundupan benih lobster tersebut telah ditetapkan 45 orang sebagai tersangka atau pelaku, yang sebagian besar sudah divonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Lombok Tengah, Denpasar, Pangkal Pinang, Lampung, Sleman, Kendari, Banten, Bekasi, dan Bogor.
BKIPM dan Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap kasus penggunaan bahan peledak, dengan tujuan mengetahui pula jaringan para pelaku penjualan dan distribusi bahan baku, seperti amonium nitrat, potasium nitrat, sumbu api, dan detonator, yang digunakan untuk membuat bom ikan.
Selain itu, Bareskrim Polri dan BKIPM KKP juga berhasil menggagalkan penyelundupan terumbu karang 57 kasus dengan potensi kerugian negara Rp35,38 miliar, serta berhasil membongkar jaringan sindikat penampungan dan penyelundupan lobster di bawah ukuran melalui operasi gabungan di Kediri, Jawa Timur, dan Denpasar, Bali.
Pemerintah melalui KKP bersama Polri, Kemenkeu, Perhubungan, dan AP juga berhasil menggagalkan upaya pengeluaran ekspor ilegal benih lobster di Terminal 3 Domesti Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (7/10), dengan pelaku menyelundupkan benih lobster menggunakan koper dua buah, melalui jalur penerbangan Yogyakarta-Jakarta dan Jakarta Batam.
Nilai kerugian negara yang dapat diselamatkan Rp6,44 miliar. Terungkap pula keterlibatan oknum petugas Avsec (keamanan bandara) di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta yang diduga membantu pelaku dalam pengiriman benih lobster tersebut.