Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bulog Bondowoso Tegaskan Pembayaran Gula Petani Tunggu Sertifikat

Badan Urusan Logistik Sub-Divisi Regional Bondowoso Jawa Timur menyatakan pembayaran gula pasir milik petani masih menunggu sertifikat Standar Nasional Indonesia atau SNI dari PT Sucofindo yang melakukan survei kelaikan gula di pabrik gula.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, BONDOWOSO – Badan Urusan Logistik Sub-Divisi Regional Bondowoso Jawa Timur menyatakan pembayaran gula pasir milik petani masih menunggu sertifikat Standar Nasional Indonesia atau SNI dari PT Sucofindo yang melakukan survei kelaikan gula di pabrik gula.

"PT Superintending Company of Indonesia atau dikenal PT Sucofindo (Persero) sudah melakukan survei dan pemeriksaan gula petani di sejumlah pabrik gula yang ada di wilayah kami beberapa waktu lalu," ujar Humas Bulog Sub-Divre Bondowoso membawahi Situbondo, Harisun, Rabu (4/10/2017).

Ia mengemukakan, sebelum membeli dan melakukan pembayaran gula pasir milik petani di pabrik gula, Bulog harus menunggu sertifikat SNI gula guna memastikan layak atau tidak layak di edarkan atau dijual di pasaran.

Informasi yang diterima Bulog, katanya, sejumlah pabrik gula yang ada di wilayahnya (Bondowoso dan Situbondo) setelah dilakukan survei oleh PT Sucofindo telah dinyatakan lolos atau gula pasir petani maupun milik PG di wilayah itu layak edar.

"Kami mendapatkan informasi itu lewat telepon katanya lolos semua. Dan saat ini tinggal menunggu sertifikat SNI saja dan diperkirakan pekan ini atau pekan depan gula pasir milik petani sudah dibayar oleh Bulog," ucapnya.

Harisun menambahkan, Bulog di daerah hanya bertugas melakukan pendampingan terhadap PT Sucofindo saat melakukan survei gula dan administrasi. Sedangkan negoisasi harga gula kewenangan Bulog Pusat.

Sebelumnya, para petani tebu di Kabupaten Situbondo dan Bondowoso mulai mengeluhkan belum terbayarnya uang hasil panen tebu (DO) dari pabrik gula (PG) selama satu bulan terakhir.

"Petani tebu sekarang bingung dan mengeluh semua karena belum terima 'DO' atau uang hasil panen tebunya. Biasanya setelah seminggu tebu petani di giling di pabrik gula sudah menerima 'DO'," kata Ratno Hariyadi, salah seorang petani tebu asal Desa/ Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.

Menurut dia, petani tebu mengeluh belum terbayarnya hasil panen mereka karena para petani tebu membutuhkan uang modal untuk menggarap atau menanam kembali tanaman tebu yang sudah di panen tahun ini.

Sementara General Manajer PG Assembagoes, Kabupaten Situbondo, Achmad Barnas membenarkan jika pabrik gula belum bisa membayar hasil panen tebu yang biasanya dibayarkan seminggu sekali atau satu periode, sampai saat ini lima periode dan bahkan hampir enam periode belum terbayar.

"Belum terbayarnya ‘DO’ kepada petani tebu karena informasi sebelumnya Bulog berencana membeli gula milik petani seharga Rp9.700 per kilogram, namun hingga saat ini belum terealisasi," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : News Editor
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper