Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Peredaran 816.000 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Malang kembali berhasil menggagalkan peredaran 816.000 batang rokok ilegal yang diangkut kendaraan mobil pikup.
Barang bukti rokok ilegal yang diangkut mobil pikup berhasil diamankan petugas Bea Cukai Malang./Istimewa
Barang bukti rokok ilegal yang diangkut mobil pikup berhasil diamankan petugas Bea Cukai Malang./Istimewa

Bisnis.com, MALANG—Bea Cukai Malang kembali berhasil menggagalkan peredaran 816.000 batang rokok ilegal yang diangkut kendaraan mobil pikup.

Kepala Bea Cukai Malang Johan Pandores mengatakan pada Minggu (6/7/ 2025), sekitar pukul 17.30 WIB, Bea Cukai Malang menerima informasi terkait dugaan pengangkutan rokok ilegal menggunakan kendaraan jenis mobil barang (pick-up) berwarna hitam metalik. 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai segera melakukan patroli darat di jalur yang diduga menjadi rute distribusi rokok ilegal tersebut,” katanya, Rabu (9/7/2025).

Dalam kegiatan penyisiran, kata dia, tim berhasil menemukan kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan di wilayah Pakis, Kabupaten Malang. Tim kemudian melakukan pengejaran tanpa putus hingga akhirnya kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Komud Abd. Saleh, Kecamatan Pakis. Pemeriksaan langsung dilakukan di tempat kejadian.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek, dengan jumlah mencapai 40.840 bungkus atau setara 816.800 batang rokok tanpa pita cukai. Nilai total barang ditaksir mencapai Rp1.234.788.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp622.436.800.” ucapnya.

Atas temuan tersebut, tim Bea Cukai Malang langsung melakukan penindakan dan membawa pengemudi, kendaraan, serta seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai membendung peredaran rokok ilegal memang tidak mudah. Apalagi kuantitas tim Bea Cukai yang terbatas. 

Fakta ini, kata dia, tentunya harus disikapi dengan penguatan kerjasama dan sinergi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum, agar pencegahan dan penindakan terhadap peredaran rokok illegal lebih massif di jalur distribusi. Hal yang tak kalah penting adalah pendekatan lebih intens pada produsen rokok illegal untuk bisa beralih ke produksi legal dan bersaiang secara sehat dengan produsen legal yang telah eksis. 

Bagaimanapun juga, dia menegaskan,  pemerintah harus terus melindungi produsen legal dari serangan rokok ilegal, karena penerimaan cukai saat ini menjadi salah satu tumpuan utama di tengah perlambatan penerimaan negara dan ancaman PHK yang makin meluas. (K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper