Bisnis.com, JAKARTA - Jawa Timur bersama Jawa Barat menjadi daerah penikmat pajak terbesar dari industri hasil tembakau (IHT).
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Joko Budi Santoso mengatakan berdasarkan estimasi Keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan No. 49/PK/2024, terdapat empat daerah dengan penerimaan pajak rokok terbesar. Wilayah itu adalah Jawa Barat diproyeksikan memperoleh Rp4,1 triliun, disusul Jawa Timur Rp3,3 triliun, Jawa Tengah Rp3,1 triliun, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebesar Rp906,1 miliar.
Oleh karena pemerintah dinilai perlu melakukan rembug bersama dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkesinambungan untuk menentukan roadmap kebijakan IHT ke depan.
Di samping itu, dalam upaya optimalisasi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, pemerintah juga harus meningkatkan pencegahan, pengawasan, dan penindakan guna memerangi peredaran rokok ilegal secara masif dan berkelanjutan.
“Satu hal lagi, sudah saatnya pemerintah melakukan ekstensifikasi cukai melalui diversifikasi Barang Kena Cukai (BKC) sebagai alternatif BKC di luar komoditas hasil tembakau dan alkohol,” kata Joko, yang juga Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB UB saat dihubungi Minggu (1/6/2025).
Saat ini, katanya, pemerintah mengambil kebijakan restriktif terhadap bahan baku rokok. Hasilnya jumlah pabrik rokok terus merosot. Tercatat pada 2007 terdapat sekitar 4.700 pabrik rokok, namun hingga 2024 tinggal sekitar 1.700 pabrik.
Baca Juga
Ketua Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) Johny menyebut regulasi yang ada saat ini tidak kondusif membuat jumlah IHT di Malang Raya terus menurun. Saat ini, anggota Gaperoma tinggal sekitar 11 perusahaan.
Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto menilai IHT masih mungkin dikembangkan di Kabupaten Malang tanpa mengganggu lahan pertanian pangan. "Demikian pula pendirian industrinya sebaiknya tidak dilakukan di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” ujarnya