Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Razia Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Sisir Jasa Ekspedisi dalam Operasi Gurita

Bea Cukai Malang, Jawa Timur menyita 107.520 batang rokok ilegal dari perusahaan jasa ekspedisi di Kota Apel itu dalam Operasi Gurita.
Tumpukan rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai. / dok. Bea Cukai
Tumpukan rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai. / dok. Bea Cukai

Bisnis.com, MALANG — Bea Cukai Malang, Jawa Timur menyita 107.520 batang rokok ilegal dari perusahaan jasa ekspedisi di Kota Apel itu.

Kepala Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan pihaknya melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di wilayah Kota Malang dalam rangka Operasi Gurita pada Jumat (9/5/2025) petang.

“Tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Klojen, Kota Malang,” katanya, Sabtu (17/5/2025).

Hasilnya, didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 35 koli atau 4.400 bungkus. Dari jumlah itu,  87.720 batang tanpa dilekati pita cukai. Atas pemeriksaan tersebut, tim melakukan penegahan terhadap rokok ilegal ini.

Sebelumnya, Bea Cukai Malang juga melanjutkan Operasi Gurita dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Trunojoyo, Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada pertengahan pekan lalu.

Hasilnya, didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis SKM dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek sebanyak 1 koli atau 990 bungkus dengan total 19.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Atas pemeriksaan tersebut, dilakukan penegahan terhadap barang tersebut. Selanjutnya, tim membawa barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut.

“Operasi ini menghasilkan penindakan terhadap 107.520 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp159.859.200 dan potensi kerugian negara mencapai Rp80.325.120,” ucapnya.

Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Joko Budi Santoso menilai lokasi jasa ekspedisi di wilayah Kota Malang menjadi indikasi bahwa Malang Raya tidak hanya pusat distribusi tetapi juga memiliki peluang sebagai pusat produksi rokok ilegal.

Oleh karena itu, kata dia, Kota Malang dan Kabupaten Malang yang memiliki DBH cukai hasil tembakau yang memadai dapat memperkuat sinergi dalam pemberantasan rokok ilegal bersama dengan Tim Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Selain itu, ujar dia, sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal juga harus terus dimasifkan, termasuk kepada penjual toko kelontong maupun pihak-pihak yang turut mendistribusikannya.

“Pemerintah daerah harus lebih aktif dan lebih kuat menerobos hambatan dalam pemberantasan rokok ilegal, karena hal ini merupakan bentuk afirmatif kebijakan dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi IHT, sehingga dampak akhirnya penerimaan dari pajak rokok dan DBHCHT yang lebih besar dapat mendukung program-program pembangunan daerah,” ucapnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper