Bisnis.com, SURABAYA – Kalangan pengusaha di Jawa Timur menilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Timur sebesar 6,5% bakal berpengaruh ke dunia usaha.
Direktur Operasional PT Dharma Lautan Utama (DLU), Rahmatika Ardianto, mengatakan kenaikan upah bisa berdampak serius terhadap keberlangsungan usaha transortasi. Pasalnya, sektor ini merupakan kebutuhan sekunder.
“Kami harus hati-hati menyikapi kenaikan UMK, karena dampaknya cukup panjang bagi jasa transportasi laut. Tahun depan kami belum berani menyesuaikan tarif,” kata Rahmatika, Jumat (20/12/2024).
Menurutnya kenaikan UMK bakal memiliki dampak lanjutan. Terlebih pada momen yang sama ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Adapula kenaikan PPN menjadi 12% untuk sektor premium.
“Tapi dampaknya (kenaikan PPN dan UMK) bisa ke mana-mana. Sementara pasar transportasi laut itu tidak seperti pesawat dan kereta api. Pasar kami adalah masyarakat yang saat ini daya belinya tengah turun,” urainya.
Rahmat mengakui perusahaan jasa transportasi laut tidak sama dengan industri padat karya. Namun demikian, belanja sumber daya manusia (SDM) PT Dharma Lautan Utama berkisar 12%-15%.
Baca Juga
Direktur Marketing perusahaan rokok PT Cakra Guna Cipta, Chondro Utomo, menilai kenaikan upah bakal berimbas ke perusahaannya. Terlebih ada rencana kenaikan harga jual rokok.
"Ini dilema kami, karena di satu sisi juga dihadapkan dengan kenaikan PPN 12 persen dan kenaikan UMK,” ujarnya dihubungi terpisah. Namun demikian, Chondro belum bisa membeberkan strategi bisnis akibat dampak kenaikan PPN, UMK, dan harga rokok.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPD Apindo Jatim, Budianto menilai kenaikan UMK rata-rata 6,5% tahun 2025 memang memberatkan pengusaha. “Kenaikan UMK selalu menjadi momok pengusaha, dan ini selalu terjadi setiap tahun. Dan selalu berulang dan bisa menjadi tantangan investasi dalam negeri,” ungkapnya.
Dia menilai penetapan UMK harusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 dan PP 51/ 2023 tentang pengupahan. “(Keduanya) sudah sesuai, karena telah mengakomodasi kebutuhan rata-rata keluarga di wilayahnya,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menaikkan UMK 2025 rata-rata 6,5%. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, yang ditandatangani Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono pada 18 Desember 2024.