Bisnis.com, MALANG — Tarif masuk Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) disesuaikan per-30 Oktober 2024.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, mengatakan tiket masuk ke Kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya menjadi Rp54.000/orang/hari untuk hari biasa, sedangkan untuk hari libur Rp79.000/orang/hari untuk wisatawan nusantara, sedangkan untuk wisatawan mancanegara Rp255.000/orang/hari.
“Tarif sudah termasuk tiket masuk ke kawasan dan asuransi Rp4.000 untuk wisatawan Nusantara dan Rp5.000 untuk wisatawan mancanegara,” katanya, Kamis (24/10/2024).
Tiket masuk kendaraan darat ke Bromo dan sekitarnya, Rp5.000/unit/hari untuk kendaraan bermotor roda dua, Rp10.000/unit/hari untuk kendaraan roda empat, sepeda Rp2.000/unit/hari, dan kuda Rp1.500/ekor/hari.
Sedangkan tiket masuk ke kawasan Ranu Regulo dan sekitarnya, untuk tarif berkunjung Rp24.000/orang/hari pada hari kerja bagi wisatawan nusantara, sedangkan pada hari libur Rp34.000/orang/hari. Untuk wisatawan mancanegara, Rp205.000/orang/hari.
Tarif untuk berkemah bagi wisatawan nusantara, Rp29.000/orang/hari pada hari kerja, sedangkan pada hari libur Rp39.000/orang/hari. Untuk wisatawan mancanegara, Rp210.000/orang/hari.
Baca Juga
Menurutnya, tarif sudah termasuk tiket masuk ke kawasan dan asuransi Rp4.000 untuk wisatawan Nusantara dan Rp5.000 untuk wisatawan mancanegara.
Dia menegaskan pula, bagi pengunjung dan kendaraan yang tidak memiliki tiket masuk (ilegal) dikenakan denda 5 kali tiket pada tarif normal per orang per hari per unit per hari.
Tiket masuk ke kawasan wisata Bromo wajib dibeli dan dibayar secara online melalui bookingbromo.bromotenggersemeru.org dan akan langsung disetorkan ke kas negara.
“Tiket masuk ke kawasan Ranu Regulo dan sekitarnya dapat dibeli langsung di lokasi,” ucapnya.(K24)