Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Malang Kembali Gandeng Pemkab Malang Sisir Toko Kelontong

Bea Cukai Malang kembali menggandeng Pemkab Malang menyisir toko kelontong untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan petuga Bea Cukai Malang. Istimewa
Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan petuga Bea Cukai Malang. Istimewa

Bisnis.com, MALANGA - Bea Cukai Malang kembali menggandeng Pemkab Malang menyisir toko kelontong untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan sebagai wujud pelaksanaan realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Kantor Bea Cukai Malang telah melakukan kegiatan operasi gabungan bersama Pemkab Malang, dengan menyisir toko-toko yang ada di wilayah Kecamatan Kromengan.

“Kegiatan Operasi Gabungan dilakukan dengan pemeriksaan pada Toko di Jalan Bebekan, Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Selasa (1/10/2024),” katanya, Rabu (9/10/2024).

Hasilnya, toko kelontong tersebut didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 38 bungkus dengan total 760 batang.

Atas barang-barang tersebut kemudian dilakukan penegahan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang.

Sebelumnya, Senin (30/9/2024), Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di wilayah Kabupaten Malang.

Tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Suropati Raya, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya sebanyak 14 koli = 230 bungkus dengan total 4.600 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berbagai jenis dan merek tanpa dilekati pita cukai. 

Atas hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut. Selanjutnya Rabu (2/10/2024), Bea Cukai Malang kembali melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di wilayah Kota Malang.

Tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya sebanyak 13 koli = 3.090 bungkus dengan total 61.800 batang rokok ilegal Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Juga, berbagai merk dan 7 koli = 168 botol Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) jenis arak Bali tanpa dilekati pita cukai. Atas hasil pemeriksaan tersebut Tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut.

Saat melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi tersebut, tim mencurigai adanya sarana pengangkut milik jasa ekspedisi yang mengangkut Barang Kena Cukai Ilegal dikarenakan sarana pengangkut tersebut tiba-tiba keluar dan tidak jadi bongkar. 

Tim kemudian melakukan pengejaran dan penghentian di di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Atas hasil pemeriksaan didapati mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) Jenis

Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 11 Koli = 4.940 bungkus dengan total 98.720 batang.

Kamis (3/10/2024), berdasarkan informasi dari masyarakat didapati adanya penjualan Barang Kena Cukai ilegal pada wilayah Desa Wringinsongo, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Tim Intelijen dan Penindakan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan pada Toko yang beralamat di Desa Wringinsongo, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Atas hasil pemeriksaan didapati rokok ilegal jenis Siageret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.034 bungkus dengan total 20.016 batang, atas pemeriksaan tersebut, tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut.

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan pada toko di Dusun Sumberingin, Desa Wringinsongo, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Hasil emeriksaan didapati BKC HT berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.884 bungkus dengan total 36.256 batang.

Selanjutnya, tim membawa pengemudi, sarana pengangkut dan barang diatasnya ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

“Dari hasil penindakan, total hasil tembakau ilegal sebanyak 222.152 batang dan 10.8 liter MMEA, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 315.197.740 dan potensi kerugian negara mencapai Rp176.276.696,” katanya.

Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai penindakan rokok ilegal yang terus berkelanjutan diharapkan terus menekan dan mempersempit ruang gerak rokok ilegal. 

Kondisi ini, kata dia, diperkuat pula dengan kebijakan pemerintah yang tidak menaikan tarif cukai pada 2025, sehingga produsen Rokok ilegal dapat memiliki sedikit ruang untuk menata lagi struktur biaya produksinya yang selama ini terus tergencet oleh kenaikan tarif cukai.

"Kebijakan dengan tidak menaikan tarif cukai pada 2025 dan memperkuat penindakan rokok ilegal akan menjadi kunci menaikan penerimaan negara dari sektor cukai ditengah perlambatan penerimaan cukai hasil tembakau selama beberapa tahun terakhir," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper