Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Jatim Angkat Komisaris Independen dalam RUPS Luar Biasa

Dadang Setiabudi pernah menjabat sebagai Direktur Teknologi Informasi & Operasi PT Bank Negara Indonesia Tbk tahun 2018-2020.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Jatim di Surabaya, Kamis (26/9/2024)./Ist-Bank Jatim.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Jatim di Surabaya, Kamis (26/9/2024)./Ist-Bank Jatim.

Bisnis.com, SURABAYA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM/Bank Jatim) mengangkat Dadang Setiabudi sebagai komisaris independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Surabaya pada Kamis (26/9/2024).

Dadang Setiabudi pernah menjabat sebagai Direktur Teknologi Informasi & Operasi PT Bank Negara Indonesia Tbk tahun 2018-2020. Jabatan terakhir yang diemban Dadang Setiabudi yaitu sebagai Associate Director PT Torres Global Konsultan.

Berikut susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank Jatim setelah pelaksanaan RUPSLB 2024:

Komisaris Independen : Muhammad Mas’ud
Komisaris Independen : Sumaryono
Komisaris : Adhy Karyono
Komisaris Independen : Dadang Setiabudi
Direktur Utama : Busrul Iman
Direktur Keuangan, Treasury & Global Services : Edi Masrianto
Direktur Mikro, Ritel, dan Menengah : R. Arief Wicaksono
Direktur IT & Digital : Zulhelfi Abidin
Direktur Manajemen Risiko : Eko Susetyono
Direktur Operasi : Arif Suhirman
Direktur Kepatuhan : Umi Rodiyah

Bank Jatim dalam siaran pers menjelaskan, jabatan Dadang Setiabudi efektif setelah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain menetapkan komisaris independen, RUPS juga memperluas tugas direksi dan komisaris dalam mendorong unit usaha syariah.

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menjelaskan sebagai upaya untuk memperkuat bisnis syariah sebagai salah satu unit bisnis perseroan, maka dalam agenda RUPSLB ini juga dilakukan perubahan anggaran dasar perseroan yang disesuaikan dengan POJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.

Terdapat dua perubahan yang diusulkan. Pertama, di Pasal 16 ayat 1 tentang tugas & wewenang direksi. Saat ini pasal tersebut berbunyi Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan perseroan dan pengembangan unit usaha syariah. Kedua, Pasal 19 ayat 2 poin D tentang tugas & wewenang dewan komisaris.

"Kini, pasal tersebut berisi Dewan Komisaris membantu dan mendorong usaha pembinaan dan pengembangan perseroan serta pengembangan unit usaha syariah," jelasnya dalam siaran pers, Kamis (26/9/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper