Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kampanye di Kampus Diizinkan, Ini Batasannya

Pelaksanaan kampanye di lingkungan perguruan tinggi memiliki batasan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pasangan calon.
Kerumunan massa pendukung paslon 01 vs paslon 02 dalam kampanye akbar yang digelar di JIS vs GBK, Sabtu (10/2/2024)./JIBI-Bisnis.
Kerumunan massa pendukung paslon 01 vs paslon 02 dalam kampanye akbar yang digelar di JIS vs GBK, Sabtu (10/2/2024)./JIBI-Bisnis.

Bisnis.com, MALANG - Komisi Pemilihan Umum Kota Malang menyatakan bahwa tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota setempat bisa melaksanakan kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2024 di lingkungan kampus atau perguruan tinggi dengan batasan.

Ketua KPU Kota Malang M. Toyyib di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (25/9/2024), menyatakan setiap pasangan calon wajib memperhatikan aturan dalam melakukan kampanye di kampus sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

"PKPU 13 tentang Kampanye juga baru turun, sudah diatur diperbolehkan (kampanye) di perguruan tinggi," kata Toyyib.

Kendati demikian, Toyyib menjelaskan bahwa pelaksanaan kampanye di lingkungan perguruan tinggi memiliki batasan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pasangan calon.

Setiap pelaksanaan kegiatan kampanye di perguruan tinggi harus mendapatkan izin dari pihak kampus dan dihadiri tanpa atribut, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 57 ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Kemudian, pada Pasal 58 ayat (3) regulasi itu disebutkan agenda kampanye di perguruan tinggi hanya bisa dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu.

Metode kampanye yang digunakan ada dua, yakni pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka maupun dialog. Ketentuan itu tertuang pada Pasal 58 ayat (4) PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Sedangkan pada Pasal 59 ayat (1) regulasi tentang pelaksanaan kampanye itu dijelaskan bahwa petugas penghubung menyampaikan permohonan izin kegiatan kampanye kepada penanggung jawab perguruan tinggi.

Toyyib menyebut diizinkannya pelaksanaan kampanye di lingkungan perguruan tinggi akan membuat mahasiswa bisa lebih memahami terkait proses kompetisi politik dan berdemokrasi.

KPU juga melakukan koordinasi dengan pihak kampus terkait PKPU Nomor 13 Tahun 2024 itu.

Dia juga menambahkan bahwa aturan soal kampanye juga memuat tentang asas berkeadilan.

"Jika lembaga pendidikan memberi izin ke satu pasangan calon maka pasangan calon lainnya juga harus mendapatkan porsi yang sama. Selain itu, tidak boleh melibatkan anak," ucap dia.

Berdasarkan jadwal dari KPU, masa kampanye Pilkada 2024 sudah dimulai pada 25 September hingga berakhir 23 November 2024.

Pilkada Kota Malang 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin nomor urut 1, Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko nomor urut 2, dan M Anton-Dimyati Ayatullah nomor urut 3.

Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November hingga 16 Desember 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper