Bisnis.com, MADIUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mencatat sebanyak 569.441 warga setempat masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Madiun Irsyad Kholis di Madiun, Kamis (15/8/2024) mengatakan jumlah tersebut menurun dari jumlah Daftar Penduduk Pemilih Pontesial Pemilihan (DP4) yang sebanyak 574.622 pemilih setelah proses pemutakhiran.
"Dari jumlah DP4 tersebut lalu dilakukan coklit dan selanjutnya disinkronisasi menjadi daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan sebanyak 569.441 pemilih," ujar Irsyad.
Dari total DPS sebanyak 569.441 pemilih tersebut terdiri atas 277.789 pemilih laki-laki dan 291.652 pemilih perempuan.
Menurut Irsyad, penurunan jumlah tersebut disebabkan karena saat proses coklit dan sinkronisasi ditemukan pemilih tidak memenuhi syarat atau TMS. Di antaranya karena meninggal dunia, pindah domisili, perubahan status menjadi TNI dan Polri, serta tercatat di dua lokasi daerah yang berbeda atau data ganda.
Selain itu, juga terdapat data masuk, utamanya dari pemilih pemula, warga pindah ke Kabupaten Madiun, serta warga pensiun dari TNI dan Polri.
Baca Juga
Ia menambahkan, DPS tersebut belum final karena masih ada tahapan lanjutan untuk menentukan data final. Nantinya masih ada daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) sebelum diputuskan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024.
Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh warga Kabupaten Madiun yang memiliki hak pilih agar mencermati pengumuman DPS yang sudah ada di desa, kecamatan, maupun di tingkat Kabupaten Madiun.
KPU masih terus melakukan proses pemutakhiran data hingga nanti penetapan daftar pemilih tetap Pilkada 2024 di Kabupaten Madiun yang dijadwalkan pada September 2024.
Sementara, jumlah TPS yang ditetapkan untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Madiun pada November mendatang mencapai sebanyak 1.142 TPS yang tersebar di 206 desa/kelurahan di 15 kecamatan.