Bisnis.com, MALANG - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, Jawa Timur Agoes Basoeki menyebut peretas akun Google Bisnis tidak hanya mengubah nomor telepon maupun nomor rekening, tetapi juga mengubah potongan harga kamar.
"Dia atur harga diskon ada yang sampai 80 persen potongan harganya," kata Agoes saat dikonfirmasi di Kota Malang, Rabu (14/8/2024).
Dia menyatakan peretasan itu membuat pihaknya khawatir mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap industri perhotelan di wilayah Kota Malang.
"Ini membuat kami tidak nyaman karena diskon seperti itu bisa membuat orang tertarik melakukan transaksi, masalahnya ini tidak benar," ujarnya.
Berdasarkan data dari PHRI Kota Malang, sudah ada 34 hotel yang mengajukan laporan soal aksi peretasan oleh orang tak bertanggung jawab.
Selain potongan harga, tindakan tersebut juga menyasar pada penggantian nomor telepon hingga nomor rekening puluhan hotel tersebut.
Baca Juga
"Sudah ada 34 hotel yang melapor, itu akun bisnis nomornya diganti pakai nomor peretas. Laporannya ramai lusa kemarin," ucapnya.
PHRI Kota Malang sudah melaporkan kejadian ini kepada para pengurus organisasi tersebut di tingkat Provinsi Jawa Timur dan pusat.
"Ternyata tidak hanya di Kota Malang, tetapi ada di beberapa daerah lainnya juga, seperti Surabaya, Jember, dan Madiun. Laporan dari kami ke Jawa Timur terus dikumpulkan ke Polda," kata Agoes.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi (Diskominfo) dan Informatika serta Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang.
"Kami juga menghubungi Hotel IT Association (HITA) yang memang teman-teman IT hotel ada di perkumpulan itu dan berkoordinasi supaya waspada," katanya.
Peratasan akun Google Bisnis ini juga disampaikan oleh Ketua PHRI Kota Surabaya Puguh Sugeng Sutrisno.
Dia menduga peretasan tersebut dilakukan oleh warga lokal karena nomor WhatsApp dari beberapa hotel yang tertera di akun Google Bisnis diganti dengan nomor telepon lokal juga.
Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani segera melapor ke pihak berwajib dalam hal ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia