Bisnis.com, TANGERANG - Tim gabungan yang terdiri atas petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pabrik gelap narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi dan xanax di Kota Malang, Jawa Timur pada Rabu (4/7/2024).
"Dari hasil kerja sama ini, menghasilkan penindakan barang bukti yang dapat menyelamatkan jiwa manusia sebanyak 7,35 juta jiwa dan sangat krusial serta signifikan melindungi generasi bangsa Indonesia dan mendukung visi pemerintah menuju Indonesia Emas 2045," ucap Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo melalui keterangan diterima di Tangerang, Rabu (4/7/2024).
Ia mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya melibatkan beberapa stakeholder penegak hukum termasuk Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Polri.
Atas hasil operasi gabungan tersebut dapat mengamankan sebanyak delapan orang tersangka dengan masing-masing inisial diantaranya adalah RR, IR, HA, FP, DA, AR, YC dan SS.
"Untuk barang bukti total 1,2 ton narkotika golongan I jenis ganja sintetis, 25.000 butir narkotika golongan I jenis ekstasi, dan 25.000 butir narkotika jenis Xanax siap edar, bahan kimia prekursor, mesin cetak, serta berbagai peralatan clandestine lab," ujarnya.
Gatot menjelaskan, untuk pengungkapan kasus ini bermula dari adanya upaya pengembangan pada penindakan 11 paket barang kiriman yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta. Setelah dilakukan uji laboratorium terhadap barang tersebut, didapati hasil bahwa terindikasi sebagai bahan baku dan bahan penolong pembuatan narkotika di Clan Lab.
Baca Juga
Kemudian, dilakukan Control Delivery terhadap paket-paket dan didapati alamat pembeli di daerah Kota Malang. Selanjutnya dari hasil pengembangan dan pengawasan pada alamat yang tertera didapati tujuan ke Jakarta dengan diberitahukan sebagai TEH.
"Berdasarkan informasi tersebut dilakukan operasi bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit IV Dittipid Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.
Ia menerangkan, tim gabungan juga kembali melakukan Control Delivery terhadap paket tersebut dan berhasil melakukan penindakan dengan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis ganja sintetis sebesar 23.712,2 gram bruto, dan narkotika golongan 1 jenis INACA sebesar 394 gram bruto dan diamankan tiga orang tersangka dengan inisial RR, IR, dan HA.
"Berdasarkan hasil tersebut, dilakukan kegiatan surveillance terhadap rumah yang diduga pabrik yang berada di Kota Malang, Jawa Timur. Selanjutnya dilakukan joint operation bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil Bea Cukai Jatim I, Kanwil Bea Cukai Jatim II dan Subdit IV Dittipid Bareskrim Polri untuk dilakukan kegiatan penindakan," jelasnya.
Hasil kerja sama dan kolaborasi yang baik, tim kembali berhasil mengamankan lima orang tersangka yang berperan sebagai koki yaitu (FP, DA, AR, YC dan SS) dengan barang bukti narkotika 1,2 ton jenis ganja sintetis, 25.000 butir jenis ekstasi, 25.000 butir jenis Xanax, bahan kimia prekursor narkotika, bahan baku pendukung lainnya, serta mesin-mesin produksi narkotika sebagai peralatan Clandestine Lab.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama aparat penegak hukum lainnya yang zero tollerance terkait penyalahgunaan dan penyeludupan narkotika di Indonesia. Kami selalu mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi bahaya penyalahgunaan narkotika. Partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika begitu penting demi melindungi dan menyelamatkan anak cucu kita di masa yang akan datang dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika," kata dia.