Bisnis.com, MADIUN - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun, Jawa Timur, membuka pendaftaran lima jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang sekolah menengah pertama (SMP) pada Tahun Ajaran 2024/2025.
"Lima jalur pendaftaran proses PPDB SMP tersebut adalah jalur zonasi, afirmasi, jalur pindah tugas orang tua, jalur prestasi rapor, dan jalur prestasi lomba," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati di Madiun, Selasa (8/5/2024).
Menurut dia, jalur zonasi memiliki kuota 50 persen. Sedangkan jalur afirmasi, jalur prestasi rapor, dan jalur prestasi lomba masing-masing dengan kuota 15 persen, serta jalur pindah tugas orang tua dengan kuota 5 persen.
"Untuk jalur zonasi SMP, ada perbedaan. Kalau dulu sebesar 50 persen itu penentunya dari radius atau jarak terdekat tempat tinggal ke sekolah. Namun, sekarang kita bagi dua. Ada zonasi terdekat sebesar 30 persen dan zonasi sebaran sebesar 20 persen," kata dia.
Adapun, jalur zonasi sebaran diperuntukkan bagi calon peserta yang berasal dari semua kelurahan di wilayah Kota Madiun dengan dibagi rata atau proporsional. Artinya, anak-anak yang bertempat tinggal jauh dari sekolah yang diinginkan tetap memiliki kesempatan. Mereka nantinya akan bersaing dengan peserta dari kelurahan yang sama.
"Jadi mereka akan bersaing juga secara jarak tetapi hanya dengan sesama calon peserta dari kelurahan tersebut. Misalnya, setelah dihitung kuota per kelurahan ketemu lima anak, maka lima itu hanya diperebutkan peserta dari kelurahan tersebut. Nanti dihitung jarak yang paling dekat ke sekolah. Kalau hanya pakai zonasi radius atau jarak tentu yang masuk hanya dari sekitar sekolah saja," katanya.
Baca Juga
Sementara untuk PPDB jenjang SD negeri, Dindik Kota Madiun membuka proses pendaftaran melalui empat jalur, yakni jalur zonasi, luar zonasi, afirmasi, dan pindah tugas orang tua.
Jalur zonasi dengan porsi yang paling besar, yakni mencapai 70 persen. Jalur zonasi ini terbagi berdasarkan kecamatan domisili orang tua atau wali murid atau asal PAUD. Artinya, ada zonasi Manguharjo, Kartoharjo, dan Taman.
Kemudian, untuk jalur afirmasi disediakan kuota sebesar 15 persen. Jalur afirmasi ini untuk calon peserta dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas. Terakhir, ada jalur pindah tugas orang dengan kuota 5 persen. Jalur ini untuk calon peserta yang orang tuanya pindah tugas dari luar Kota Madiun ke Kota Madiun dan kurang dari satu tahun.
"Pada tiap jalur ini ada ketentuan masing-masing. Seperti pada jalur afirmasi dengan ketentuan penerima bantuan pemerintah seperti PIP, PKH, masuk DTKS, dan lain sebagainya," kata dia.